Minggu, 01 April 2012

Saham Indonesia di IMF Naik, Beban Anggaran Bisa Bertambah



TEMPO Interaktif, Jakarta - Analis Ekonomi Samuel Sekuritas Indonesia, Lana
Soelistianingsih, menilai kenaikan kuota dan hak suara Indonesia di lembaga-lembaga donor akan meningkatkan akses Indonesia ke pasar uang internasional.
“Country risk Indonesia juga akan turun,” kata Lana dalam analisis harian Samuel
Sekuritas di Jakarta hari ini.
Menurut Lana, kuota saham dan hak suara Indonesia di Dana Moneter Internasional
(IMF) dan Bank Dunia akan naik pada 2010. “Saat ini kuota dan hak suara Indonesia
mencapai 0,872 persen,” ujarnya.
Dengan makin besarnya peran Indonesia dalam perdagangan global, diikuti dengan
nilai Produk Domestik Bruto per kapita yang semakin tinggi, dan posisi cadangan
devisa, dia memperkirakan, kuota Indonesia di IMF dan Bank Dunia bisa naik dari
posisi saat ini sebesar 0,872 persen ke paling sedikit di atas 0,9 persen.
Perubahan kuota dan hak suara, khususnya bagi negara-negara berkembang dan
transisi, termasuk Indonesia, akan dibahas dalam pertemuan Bank Dunia dan IMF pada April 2010 mendatang.
Kuota suatu negara di kedua badan internasional tersebut juga menjadi penentu hak
suara didalam keputusan-keputusan penting di IMF dan Bank Dunia.
Dalam beberapa tahun terakhir, menurut Lana, IMF dan Bank Dunia didesak untuk
meningkatkan kuota dan hak suara dari negara-negara berkembang dan transisi. Saat ini kuota dan hak suara negara-negara berkembang masih 3 persen, yang direncanakan naik menjadi 5 persen.
Desakan ini makin menguat ketika beberapa negara berkembang justru mengalami
krisis keuangan pada 2008-2009.
Namun, Lana juga mengingatkan, dengan kenaikan itu berarti Indonesia harus
menyetor modal lebih besar yang bisa membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
“Kosekuensinya, kenaikan kuota dan hak suara itu harus ditebus dengan menyetor
tambahan modal ke IMF yang bisa menjadi beban baru bagi APBN,” kata Lana.

SUMBER :

Inggris dan Prancis Suntik IMF


 IMF akan menyalurkan dana itu dalam bentuk utang ke negara-negara miskin. ISTANBUL -- Inggris dan Prancis merogoh kocek pribadinya sebesar empat miliar dolar AS untuk diberikan ke Dana Moneter Internasional (IMF). IMF akan menyalurkan dana itu dalam bentuk utang ke negara-negara miskin.
''Pemberian dana program tambahan ini sangat bersejarah,'' kata Direktur Pengelola
IMF, Dominic Strauss-Kahn, di Turki, Ahad (4/10) waktu setempat, seperti dimuat <I>BBC<I>. Ia mengimbau negara maju lainnya berbuat serupa. Dana dari Inggris dan Prancis akan masuk ke dalam fasilitas utang IMF ke negara miskin yang tidak mampu membiayai kegiatan impor mereka.
Bersamaan dengan itu, IMF juga menyalurkan dana 250 miliar dolar AS yang sudah dialokasikan sejak pekan lalu.
Prancis mengklaim, fasilitas utang baru ini tidak akan membebani masyarakat negara yang bersangkutan. Kahn menambahkan, tambahan dana dari Inggris dan Prancis datang tepat waktu. Ia akui saat ini IMF kesulitan likuiditas gara-gara kerap
mengucurkan utang dengan bunga rendah (bisa mencapai nol persen).
Agenda reformasi Namun, di balik pemberian dana itu, Inggris bergeming terhadap agenda reformasi kuota suara IMF. Inggris belum mau mengubah komposisi kekuatan negara maju terhadap negara berkembang di lembaga bentukkan Bretton Woods itu.Perwakilan Inggris di IMF, Alistair Darling, menegaskan negaranya ingin menjaga kuota hak suara negara maju-negara berkembang. Salah satu poin yang ditekankan Inggris adalah mereka tidak mau melepas jatah direktur IMF.

Sementara negara berkembang ingin ada reformasi total di IMF. Termasuk reformasi jatah negara di kursi direksi. Cina dan India dianggap mumpuni mengambil posisi itu. Inggris bergeming. Darling berdalih, hak suara di IMF harus seimbang dengan besaran ekonomi negara bersangkutan. Selain posisi Inggris juga cukup stabil sebagai donor IMF selama ini.
Situasi di IMF saat ini, negara-negara berkembang yang jadi mayoritas anggota hanya memiliki sepertiga hak suara dari total IMF. Negara berkembang beralasan, perubahan hak suara IMF perlu agar negara penggerak ekonomi internasional seperti Cina merasa lebih berperan. Sehingga Cina bisa makin menggerakkan ekonominya dan ekspansi ke luar negeri.
Pertemuan G-20 di Pittsburgh AS September lalu sudah menyetujui kalau kuota suara negara maju harus berkurang lima persen dua tahun ke depan. Tapi mekanisme pengurangan ini belum ada rincian. Amerika malah mengusulkan mengurangi jatah kursi eksekutif IMF dari 24 kursi menjadi 12 kursi. Pemotongan ini juga terkait dengan komposisi yang lebih seimbang antara kekuatan ekonomi dunia.
Sebaliknya dari negara-negara yang kini perekonomiannya kian maju, menuntut hak
suara tidak kurang dari tujuh persen. Hak itu misalnya diberikan kepada kekuatan baru seperti Cina. IMF sendiri membutuhkan sumber dana baru untuk mengawal pemulihan ekonomi global dan mencegah krisis terjadi pada masa datang. Namun ini pun tergantung pada ekonomi pasar yang kian meningkat. Jika hak suara satu anggota IMF meningkat misalnya, maka negara yang brsangkutan diminta untuk meningkatkan pula sumbangan dananya pada IMF.
Terkait perbandingan hak suara ini, anggota IMF sepakat untuk melakukan perundingan sebelum Januari 2011.
''Tugas menyesuaikan kembali quota hak suara dengan realitas global saat ini masih
menjadi ganjalan politis,'' demikian menurut IMF dalam laporannya. ''Kami hanya berharap, negara maju yang memiliki porsi suara terlalu banyak akan menyadari bahwa mereka akan mencederai IMF jika berupaya menghalangi atau menunda quota dan reformasi hak suara,'' kata Menteri Keuangan Brasilia, Guido Mantega.

SUMBER :

Minggu, 08 Januari 2012

Peranan Koperasi dalam Perekonomian Nasional


BAB I

PENDAHULUAN

1. 1. Latar  belakang
Koperasi pada dasarnya adalah pembentukan badan usaha yang bertujuan untuk menggalang kerja sama di antara orang-orang yan mempunyai keterbatasanekonomi guna mencapai tujuan bersama. Pembentukan badan usaha koperasi tersebut dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa bagi para anggota, baik yang bersifat individual maupun kelompok. Namun dalam perkembangannya, koperasi yang salah satu lembaga ekonomi harus siap mencari untung dan bukannya sekedar mengejar sisa hasil usaha (SHU) setia berperan dalam perekonomian nasional.

Perekonomian nasional dengan demikian menjadi sangat vital dalam usaha pemenuhan cita-cita tersebut. Perekonomian yang tujuan utamanya adalah pemerataan dan pertumbuhan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia. Sebab, tanpa perekonomian nasional yang kuat dan memihak rakyat maka mustahil cita-cita tersebut akan tercapai. Intinya tanpa pemaknaan yang subtansial dari kemerdekaan politik menjadi kemerdekaan ekonomi maka sia-sialah pembentukan sebuah negara, mubazirlah sebuah pemerintahan. Kuncinya harus ada strategi ekonomi makro-mikro yang ramah pada pasar tetapi juga ada keberpihakan pada sektor ekonomi rakyat. Ekonomi makro-mikro tidak bisa dipisahkan dan dianggap berdiri sendiri, sebaliknya keduanya harus seimbang dan saling meneguhkan.

1.2. Ruang Lingkup
1. Menjelaskan bagaimana peranan koperasi dalam perekonomian nasional
2. Menjelaskan apa saja bantuan di pemerintah untuk mendukung peranan koperasi

1.3. Tujuan dan Manfaat Penulisan
1. Tujuan
Adapun tujuan penulis membahas peranan koperasi adalah:
• Untuk mengetahui bagaimana peranan koperasi dalam perekonomian nasional
• Untuk mengetahui apa saja bantuan dari pemerintah untuk mendukung peranan koperasi

2. Manfaat
Manfaat yang di dapat dalam pembahasan ini adalah :
• Agar penulis dan pembaca dapat lebih memahami tentang koperasi
• Diharapkan dapat menjadi masukan untuk koperasi agar lebih berpartisipasi dalam perekonomian nasional.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Koperasi dan Hubungannya dengan UUD 1945

Koperasi merupakan bahan usaha yang pengelolaannya demokratis. Modal koperasi berasal dari setiap anggota dalam bentuk simpanan dan mereka sepakat untuk memikul tanggung jawab bersama apabila koperasi mengalami kerugian. Merekapun sepakat untuk menikmati hasil yang diperoleh secara bersama-sama pada saat koperasi memperoleh keuntungan.
Menurut Undang-Undang No.25 Tahun 1992, beberapa pengertian yang menyangkut koperasi adalah sebagai berikut.
1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan.
2. Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi.
3. Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan dan beranggotakan orang-seorang.
4. Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer yang telah berbadan hokum (minimal tiga koperasi primer).
5. Gerakan koperasi adalh keseluruhan organisasi koperasi yang kegiatannya bersifat terpadu untuk mencapai cita-cita bersama.
Pengertian koperasi menurut Undang-Undang No.25 Tahun 1992 mengisyaratkan bahwa seakan-akan kegiatan usaha koperasi tidak berorientasi pada keuntungan. Koperasi lebih bersifat kegiatan usaha yang berorientasi sosial. Meskipun begitu, koperasi tetap mancari keuntungan dalam melakukan kegiatan usahanya. Hanya saja keuntungan yang digunakan untuk meningkatkan kehidupan mereka.
Kelebihan usaha koperasi jika dibandingkan dengan lembaga usaha lain terletak pada prinsip-prinsip usahanya. Prinsip-prinsip koperasi adalah sebagai berikut.
1. Keanggotaannya bersifat sukarela dan terbuka.
2. Pengelolaan kegiatan usaha koperasi dilakukan secara demokratis.
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besar jasa usaha masing-masing anggota.
4. Pemberian balas jasa tidak terkait dengan besarnya setoran modal.
5. Memegang teguh prinsip kemandirian.

UUD 1945 pasal 33 ayat 1 berbunyi “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Berdasarkan pasal tersebut, pelaksannan kegiatan ekonomi Indonesia dilakukan oleh tiga sektor yaitu BUMN, swasta dan koperasi. Oleh karena itu, kehidupan koperasi mempunyai kedudukan yang cukup penting dalam perekonomian nasional.

2.2 Kedudukan Koperasi dalam Perekonomian Nasional
Kedudukkan koperasi sebagai salah satu sector ekonomi nasional diarahkan pada berbagai tujuan, baik tujuan khusus maupun tujuan umum. Peranan Koperasi dalam perekonomian nasional adalah sebagai berikut.
1. Membantu meningkatkan penghasilan dan kemakmuran anggota khususnya dan masyarakat umumnya.
2. Membantu meningkatkan kemampuan usaha, baik perorangan maupun masyarakat
3. Membantu pemerintah dalam menyediakan lapangan pekerjaan.
4. Membantu usaha meningkatkan taraf hidup masyarakat.
5. Menyelanggarakan kehidupan ekonomi secara demokratis.
6. Membantu pembangunan dan pengembangan potensi ekonomi anggota khususnya dan masyarakat umumnya.
7. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
Peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia ditunjukkan melalui lambang koperasi. Lambang koperasi mempunyai arti berikut.
1. Rantai memgambarkan persahabatan dan persatuan dalam koperasi.
2. Lima gigi roda menggambarkan usaha koperasi yang dilakukan secara terus menerus.
3. Padi dan kapas menggambarkan kemakmuran dan kesejahterhan rakyat yang akan dicapai koperasi.
4. Timbangan menggambarkan keadilan social sebagai salahn satu dasar bagi koperasi.
5. Bintang dan perisai menggambarkan Pancasila sebagai landasan idiil koperasi.
6. Pohon beringin menggambarkan lambang kemasyarakatan serta melambangkan koperasi yang kokoh dan beraakar.
7. Koperasi Indonesia menggambarkan lambang koperasi yang menunjukkan kepribadian rakyat Indonesia.
8. Warna merah putih menggambarkan sifat nasional koperasi.

Dari uraian di atas, tampak jelas koperasi merupakan badan usaha yang sesuai dengan UUD 1945. Namun, pada kenyataanya, koperasi tidak berkembang seperti yang diharapkan. Untuk itu, pemerintah memberikan berbagai bantuan untuk mendukung peranan koperasi. Bantuan pemerintah tersebut adalah sebagai berikut.
1. Memberikan prioritas kepada koperasi untuk melakukan usaha yang diwujudkan dalam bentuk berikut.
a. Menjadikan koperasi sebagai rekanan dalam kedinasan.
b. Memberikan keleluasaan kepada koperasi unuk melakukan kegiatan usaha seperti hanya badan usaha lain.
c. Memberikan peluang kepada koperasi untuk ikut serta dalam kegiatan perdagangan internasional.
d. Memberikan bantuan tambahan permodalan kepada koperasi agar lebih mampu meningkatkan usahanya.

2. Memberikan pembinaan terhadap koperasi yang diwujudkan dalam bentuk-bentuk berikut.
a. Menciptakan kodisi dan iklim yang mendorong pertumbuhan dan perkembangan koperasi.
b. Memberikan bimbingan, kemudahan, perlindungan terhadap usaha-usaha koperasi.
c. Memberikan peluang usaha yang seluas-luasnya kepada koperasi.
d. Mambantu usaha koperasi dalam meningkatkan kemampuan pengelolaan antara koperasi dan badan usaha lain.
e. Mengupayakan terjalinnya hubungan yang saling menguntungkan antrara koperasi dan badan usaha lain.
f. Membantu mengembangkan jaringan usaha koperasi.
g. Membantu memperkokoh permodalan koperasi.
h. Menetapkan usaha yang hanya boleh dilakukan oleh koperasi untuk melindunginya dari persaingan dengan badan usaha lain
i. Memberikan bantuan konsultasi untuk memecahkan masalah.

2.3 Gerakan Koperasi di Indonesia
Kegiatan semacam koperasi di Indonesia mulai diperkenalkan pada tahun 1896 oleh R Aria Wiria Atmadja, seorang patih di Purwokerto. Beliau dibantu oleh E. Sienburg, seorang Asisten Residen, untuk mendirikan Bank Penolong dan Tabungan.
Pada mulanya, kegiatan Bank Penolong dan Tabungan ditujukan untuk membantu kalangan pegawai pamong praja rendahan dari lilitan utang. Selanjutnya, kegiatan usaha ini berkembang menjadi bentuk koperasi yang melakukan usaha memberikan kredit kepada para pegawai.
Pada tahun 1908, Boedi Oetomo mendirikan koperasi konsumsi di Jawa. Gerakan koperasi Boedi Oetomo selain mengarah pada usaha yang bersifat cooperative dalam ekonomi, ia juga menjdikan koperasi sebagai wadah perjuangan kemerdekaan. Berikut ini uraian perkembangan koperasi di Indonesia.
1.   Tahun 1912
Pada tahun 1912, H. Samanhudi mendirikan Sarekat Dagang Islam sabagai usaha cooperative untuk memperkuat para pedagang dari Indonesia dalam persaingan dengan pedagang Tionghoa.
2.   Tahun 1915
Tepatnya taggal 7 April 1915, lahir undang-undang koperasi pertama yang dikenal dengan nama Staatsblad No.431.
3.   Tahun 1920
Cooperative commissie dibentuk pada tahun 1920 dan diketuai oleh Dr. J. H. Boeke.
4.   Tahun 1927
Pada tahun 1927, lahir UU koperasi yang dikenal dengan nama Staatsblad No.91 atau Peraturan Koperasi Anak Negeri. UU koperasi tahun 1927 memuat beberapa peraturan berikut.
a. UU koperasi menjadi dasar hukum bagi perkumpulan koperasi
b. Mendidik bangsa Indonesia di bidang perkoperasian.
c. Memberi bimbingan dan penerangan tentang koperasi.
5.   Tahun 1947
Pada tanggal 12 Juli 1947, diselenggarakan Kongres Koperasi pertama di Tasikmalaya. Tanggal pelaksanaan kongres ini selanjutnya diresmikan sebagai Hari Koperasi di Indonesia.
6.   Tahun 1953
Pada tanggal 12 Juli 1953, di Bandung diadakan Kongres Koperasi kedua dan berhasil menetapkan beberapa hal berikut.
a. Dibentuknya Dewan Koperasi Indonesia (DKI) sebagai pengganti Serikat Organisasi Koperasi Indonesia.
b. Pelajaran koperasi menjadi salah satu pelajaran di sekolah-sekolah.
c. Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
7.   Tahun 1959
Pada taun 1959 dilaksanakan Kongres Koperasi keempat di Surakarta.
8.   Tahun 1961
Pada tanggal 21-24 April 1961 diselenggarakan Kongres Koperasi Seluruh Indonesia di Surabaya yang dikenal dengan sebutan Musyawarah Nasional Koperasi (MUNASKOP) I. MUNASKOP tersebut menetapkan DKI diubah menjadi Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia (KOKSI).
9.   Tahun 1965
Pada tahun 1965, diselenggarakan MUNASKOP II di Jakarta.
10.               Tahun 1966
Pada tanggal 12-17 Juli 1966, di Jakarta diselenggarakan Kongres Koperasi ketujuh yang dikenal dengan sebutan Musyawarah Nasional Gerakan Koperasi Indonesia. Dalam kongres ini, KOKSI dibekukan dan diganti dengan nama Organisasi Kesatuan Gerakan Koperasi Indonesia. Selain tiu, kongres ini berhasil pula menetapkan beberapa peraturan berikut.
a. Doktrin koperasi adalah Swakarta Bina Raharja, artinya berkerja sendiri membina kesejahteraan.
b. Pola pembangunan koperasi meliputi aspek produksi, distribusi, dan pembiayaan.
c. Badan-badan koperasi mempunyai kewajiban untuk meluaskan dan mengintensifkan pendidikan koperasi.
d. Meletakkan dasar pembinaan kerja sama internasional.
12. Tahun 1967
Pada tahun 1967, dikeluarkan UU Koperasi N0.12 yang dijadikan pedoman pelaksanaan kegiatan koperasi sampai akhir tahun 1991. Perkembangan koperasi di Indonesia setelah dikeluarkan UU No.12 Tahun 1967 cukup menggembirakan. Berbagai sarana dan prasarana yang diperlukan dal;am kegiatan koperasi dibangun. Misalnya, dibangunnya Balai Latihan Koperasi (Balakop) di setiap ibu kota propinsi dan Pusat Pendidikan Koperasi di Jakarta.
13. Tahun 1968
Pada tanggal 11-14 November 1968 diselenggarakan Musyawarah Nasional Gerakan Koperasi di Jakarta yang menghasilkan bebrapa keputusan berikut.
a. Mengembalikan kepercayaan masyarakat pada koperasi.
b. Memperbaiki efisiensi usaha koperasi berdasarkan norma-norma ekonomi komersial.
c. Menghilangkan mental ketergantungan dan membangun mental kemandirian yang didasari oleh kepercayaan dan kemampuan sendiri.
d. Menggiatkan pemupukan modal melalui sistem simpanan berencana.
e. Memperbaiki manajemen koperasi dan meningkatkan kemampuan pengelolaan koperasi.
f. Menggiatkan pendidikan perkoperasian
g. Mempererat kerja sama antarkoperasi, baik secara horizontal maupan vertikal.
14. Tahun 1970-an
Pada tahun 1970-an, bermunculan jenis koperasi baru, seperti Badan Usaha Unit Desa/ Koperasi Unit Desa (BUUD/KUD). Berdirinya BUUD /KUD dilatarbelakangi oleh konsep usaha BRI yang memberikan kredit dan bentuk kredit kolektif menjadi kredit perorangan.
Pada tanggal 23 Januari 1970, GERKOPIN dibubarkan dan diganti dengan Dewan Koperasi Indonesia (DKI).
15. Tahun 1983
Pada tanggal 17-19 Januari 1983 diselenggarakan MUNASKOP XI di Jakarta.
16. Tahun 1992
Pada tanggal 21 Oktober 1992, Presiden RI mensahkan UU Koperasi No. 25 Tahun 1992tentang Perkoperasian. Undang-undang ini dijadikan sebagai pedoman bagi gerak lengkah kehidupan koperasi di Indonesia yang mengikuti perkembangan zaman. Penetapan UU No.25 Tahun 1992 ini diharapkan dapat meningkatkan peranan koperasi dalam pembangunan nasional, baik sekarang maupun masa yang akan dating. Dengan demikian, koperasi menjadi slah satu alternative dan solusi terbaik bagi perekonomian Indonesia.
BAB III
PENUTUP
A.  Simpulan
Kedudukkan koperasi sebagai salah satu sector ekonomi nasional diarahkan pada berbagai tujuan, baik tujuan khusus maupun tujuan umum. Peranan Koperasi dalam perekonomian nasional adalah sebagai berikut.
1. Membantu meningkatkan penghasilan dan kemakmuran anggota khususnya dan masyarakat umumnya.
2. Membantu meningkatkan kemampuan usaha, baik perorangan maupun masyarakat
3. Membantu pemerintah dalam menyediakan lapangan pekerjaan.
4. Membantu usaha meningkatkan taraf hidup masyarakat.
5. Menyelanggarakan kehidupan ekonomi secara demokratis.
6. Membantu pembangunan dan pengembangan potensi ekonomi anggota khususnya dan masyarakat umumnya.
7. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.

B. Saran
Untuk mewujudkan peranan koperasi dalam perekonomian nasional tentu saja tidak semudah membalikkan telapak tangan teapi diperlukkan adanya kerja sama masyarakat bersama. Berikut adalah hal yang perlu diperhatikan.
1. Koperasi harus lebih meningkatkan kegiatannya agar dapat terwujud kesejahterahan bersama.
2. Pemerintah juga harus cepat tanggap dalam membantu kegiatan koperasi agar peranan koperasi tersebut dapat terwujud.

SUMBER :