BAB
I
PENDAHULUAN
1. 1. Latar belakang
Koperasi
pada dasarnya adalah pembentukan badan usaha yang bertujuan untuk menggalang
kerja sama di antara orang-orang yan mempunyai keterbatasanekonomi guna
mencapai tujuan bersama. Pembentukan badan usaha koperasi tersebut dimaksudkan
untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa bagi para anggota, baik yang bersifat
individual maupun kelompok. Namun dalam perkembangannya, koperasi yang salah
satu lembaga ekonomi harus siap mencari untung dan bukannya sekedar mengejar
sisa hasil usaha (SHU) setia berperan dalam perekonomian nasional.
Perekonomian nasional dengan
demikian menjadi sangat vital dalam usaha pemenuhan cita-cita tersebut.
Perekonomian yang tujuan utamanya adalah pemerataan dan pertumbuhan ekonomi
bagi seluruh rakyat Indonesia. Sebab, tanpa perekonomian nasional yang kuat dan
memihak rakyat maka mustahil cita-cita tersebut akan tercapai. Intinya tanpa
pemaknaan yang subtansial dari kemerdekaan politik menjadi kemerdekaan ekonomi
maka sia-sialah pembentukan sebuah negara, mubazirlah sebuah pemerintahan. Kuncinya
harus ada strategi ekonomi makro-mikro yang ramah pada pasar tetapi juga ada
keberpihakan pada sektor ekonomi rakyat. Ekonomi makro-mikro tidak bisa
dipisahkan dan dianggap berdiri sendiri, sebaliknya keduanya harus seimbang dan
saling meneguhkan.
1.2. Ruang Lingkup
1. Menjelaskan bagaimana
peranan koperasi dalam perekonomian nasional
2. Menjelaskan apa saja bantuan di pemerintah untuk mendukung peranan koperasi
2. Menjelaskan apa saja bantuan di pemerintah untuk mendukung peranan koperasi
1.3. Tujuan dan Manfaat
Penulisan
1. Tujuan
Adapun tujuan penulis
membahas peranan koperasi adalah:
• Untuk mengetahui bagaimana peranan koperasi dalam perekonomian nasional
• Untuk mengetahui apa saja bantuan dari pemerintah untuk mendukung peranan koperasi
• Untuk mengetahui bagaimana peranan koperasi dalam perekonomian nasional
• Untuk mengetahui apa saja bantuan dari pemerintah untuk mendukung peranan koperasi
2. Manfaat
Manfaat yang di dapat dalam
pembahasan ini adalah :
• Agar penulis dan pembaca dapat lebih memahami tentang koperasi
• Diharapkan dapat menjadi masukan untuk koperasi agar lebih berpartisipasi dalam perekonomian nasional.
• Agar penulis dan pembaca dapat lebih memahami tentang koperasi
• Diharapkan dapat menjadi masukan untuk koperasi agar lebih berpartisipasi dalam perekonomian nasional.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Koperasi dan
Hubungannya dengan UUD 1945
Koperasi
merupakan bahan usaha yang pengelolaannya demokratis. Modal koperasi berasal
dari setiap anggota dalam bentuk simpanan dan mereka sepakat untuk memikul
tanggung jawab bersama apabila koperasi mengalami kerugian. Merekapun sepakat
untuk menikmati hasil yang diperoleh secara bersama-sama pada saat koperasi
memperoleh keuntungan.
Menurut Undang-Undang No.25
Tahun 1992, beberapa pengertian yang menyangkut koperasi adalah sebagai
berikut.
1. Koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi yang melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan.
2. Perkoperasian adalah
segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi.
3. Koperasi primer adalah
koperasi yang didirikan dan beranggotakan orang-seorang.
4. Koperasi sekunder adalah
koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer yang telah
berbadan hokum (minimal tiga koperasi primer).
5. Gerakan koperasi adalh
keseluruhan organisasi koperasi yang kegiatannya bersifat terpadu untuk
mencapai cita-cita bersama.
Pengertian koperasi menurut
Undang-Undang No.25 Tahun 1992 mengisyaratkan bahwa seakan-akan kegiatan usaha
koperasi tidak berorientasi pada keuntungan. Koperasi lebih bersifat kegiatan
usaha yang berorientasi sosial. Meskipun begitu, koperasi tetap mancari
keuntungan dalam melakukan kegiatan usahanya. Hanya saja keuntungan yang
digunakan untuk meningkatkan kehidupan mereka.
Kelebihan usaha koperasi jika dibandingkan dengan lembaga usaha lain terletak pada prinsip-prinsip usahanya. Prinsip-prinsip koperasi adalah sebagai berikut.
Kelebihan usaha koperasi jika dibandingkan dengan lembaga usaha lain terletak pada prinsip-prinsip usahanya. Prinsip-prinsip koperasi adalah sebagai berikut.
1. Keanggotaannya bersifat
sukarela dan terbuka.
2. Pengelolaan kegiatan
usaha koperasi dilakukan secara demokratis.
3. Pembagian SHU dilakukan
secara adil sesuai dengan besar jasa usaha masing-masing anggota.
4. Pemberian balas jasa
tidak terkait dengan besarnya setoran modal.
5. Memegang teguh prinsip
kemandirian.
UUD 1945 pasal 33 ayat 1
berbunyi “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan”. Berdasarkan pasal tersebut, pelaksannan kegiatan ekonomi
Indonesia dilakukan oleh tiga sektor yaitu BUMN, swasta dan koperasi. Oleh
karena itu, kehidupan koperasi mempunyai kedudukan yang cukup penting dalam
perekonomian nasional.
2.2 Kedudukan Koperasi dalam
Perekonomian Nasional
Kedudukkan koperasi sebagai
salah satu sector ekonomi nasional diarahkan pada berbagai tujuan, baik tujuan
khusus maupun tujuan umum. Peranan Koperasi dalam perekonomian nasional adalah
sebagai berikut.
1. Membantu meningkatkan
penghasilan dan kemakmuran anggota khususnya dan masyarakat umumnya.
2. Membantu meningkatkan
kemampuan usaha, baik perorangan maupun masyarakat
3. Membantu pemerintah dalam
menyediakan lapangan pekerjaan.
4. Membantu usaha meningkatkan
taraf hidup masyarakat.
5. Menyelanggarakan kehidupan
ekonomi secara demokratis.
6. Membantu pembangunan dan
pengembangan potensi ekonomi anggota khususnya dan masyarakat umumnya.
7. Memperkokoh perekonomian
rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
Peranan koperasi dalam
perekonomian Indonesia ditunjukkan melalui lambang koperasi. Lambang koperasi
mempunyai arti berikut.
1. Rantai memgambarkan
persahabatan dan persatuan dalam koperasi.
2. Lima gigi roda
menggambarkan usaha koperasi yang dilakukan secara terus menerus.
3. Padi dan kapas
menggambarkan kemakmuran dan kesejahterhan rakyat yang akan dicapai koperasi.
4. Timbangan menggambarkan
keadilan social sebagai salahn satu dasar bagi koperasi.
5. Bintang dan perisai
menggambarkan Pancasila sebagai landasan idiil koperasi.
6. Pohon beringin
menggambarkan lambang kemasyarakatan serta melambangkan koperasi yang kokoh dan
beraakar.
7. Koperasi Indonesia
menggambarkan lambang koperasi yang menunjukkan kepribadian rakyat Indonesia.
8. Warna merah putih
menggambarkan sifat nasional koperasi.
Dari uraian di atas, tampak
jelas koperasi merupakan badan usaha yang sesuai dengan UUD 1945. Namun, pada
kenyataanya, koperasi tidak berkembang seperti yang diharapkan. Untuk itu,
pemerintah memberikan berbagai bantuan untuk mendukung peranan koperasi.
Bantuan pemerintah tersebut adalah sebagai berikut.
1. Memberikan prioritas
kepada koperasi untuk melakukan usaha yang diwujudkan dalam bentuk berikut.
a. Menjadikan koperasi sebagai
rekanan dalam kedinasan.
b. Memberikan keleluasaan
kepada koperasi unuk melakukan kegiatan usaha seperti hanya badan usaha lain.
c. Memberikan peluang kepada
koperasi untuk ikut serta dalam kegiatan perdagangan internasional.
d. Memberikan bantuan
tambahan permodalan kepada koperasi agar lebih mampu meningkatkan usahanya.
2. Memberikan pembinaan
terhadap koperasi yang diwujudkan dalam bentuk-bentuk berikut.
a. Menciptakan kodisi dan
iklim yang mendorong pertumbuhan dan perkembangan koperasi.
b. Memberikan bimbingan,
kemudahan, perlindungan terhadap usaha-usaha koperasi.
c. Memberikan peluang usaha
yang seluas-luasnya kepada koperasi.
d. Mambantu usaha koperasi
dalam meningkatkan kemampuan pengelolaan antara koperasi dan badan usaha lain.
e. Mengupayakan terjalinnya
hubungan yang saling menguntungkan antrara koperasi dan badan usaha lain.
f. Membantu mengembangkan
jaringan usaha koperasi.
g. Membantu memperkokoh
permodalan koperasi.
h. Menetapkan usaha yang
hanya boleh dilakukan oleh koperasi untuk melindunginya dari persaingan dengan
badan usaha lain
i. Memberikan bantuan konsultasi
untuk memecahkan masalah.
2.3 Gerakan Koperasi di
Indonesia
Kegiatan semacam koperasi di
Indonesia mulai diperkenalkan pada tahun 1896 oleh R Aria Wiria Atmadja,
seorang patih di Purwokerto. Beliau dibantu oleh E. Sienburg, seorang Asisten
Residen, untuk mendirikan Bank Penolong dan Tabungan.
Pada mulanya, kegiatan Bank
Penolong dan Tabungan ditujukan untuk membantu kalangan pegawai pamong praja
rendahan dari lilitan utang. Selanjutnya, kegiatan usaha ini berkembang menjadi
bentuk koperasi yang melakukan usaha memberikan kredit kepada para pegawai.
Pada tahun 1908, Boedi Oetomo mendirikan koperasi konsumsi di Jawa. Gerakan koperasi Boedi Oetomo selain mengarah pada usaha yang bersifat cooperative dalam ekonomi, ia juga menjdikan koperasi sebagai wadah perjuangan kemerdekaan. Berikut ini uraian perkembangan koperasi di Indonesia.
Pada tahun 1908, Boedi Oetomo mendirikan koperasi konsumsi di Jawa. Gerakan koperasi Boedi Oetomo selain mengarah pada usaha yang bersifat cooperative dalam ekonomi, ia juga menjdikan koperasi sebagai wadah perjuangan kemerdekaan. Berikut ini uraian perkembangan koperasi di Indonesia.
1.
Tahun 1912
Pada
tahun 1912, H. Samanhudi mendirikan Sarekat Dagang Islam sabagai usaha
cooperative untuk memperkuat para pedagang dari Indonesia dalam persaingan
dengan pedagang Tionghoa.
2.
Tahun 1915
Tepatnya
taggal 7 April 1915, lahir undang-undang koperasi pertama yang dikenal dengan
nama Staatsblad No.431.
3.
Tahun 1920
Cooperative
commissie dibentuk pada tahun 1920 dan diketuai oleh Dr. J. H. Boeke.
4.
Tahun 1927
Pada
tahun 1927, lahir UU koperasi yang dikenal dengan nama Staatsblad No.91 atau
Peraturan Koperasi Anak Negeri. UU koperasi tahun 1927 memuat beberapa
peraturan berikut.
a. UU koperasi menjadi dasar hukum bagi perkumpulan koperasi
b. Mendidik bangsa Indonesia di bidang perkoperasian.
c. Memberi bimbingan dan penerangan tentang koperasi.
a. UU koperasi menjadi dasar hukum bagi perkumpulan koperasi
b. Mendidik bangsa Indonesia di bidang perkoperasian.
c. Memberi bimbingan dan penerangan tentang koperasi.
5.
Tahun 1947
Pada
tanggal 12 Juli 1947, diselenggarakan Kongres Koperasi pertama di Tasikmalaya.
Tanggal pelaksanaan kongres ini selanjutnya diresmikan sebagai Hari Koperasi di
Indonesia.
6.
Tahun 1953
Pada
tanggal 12 Juli 1953, di Bandung diadakan Kongres Koperasi kedua dan berhasil menetapkan
beberapa hal berikut.
a.
Dibentuknya Dewan Koperasi Indonesia (DKI) sebagai pengganti Serikat Organisasi
Koperasi Indonesia.
b.
Pelajaran koperasi menjadi salah satu pelajaran di sekolah-sekolah.
c.
Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
7.
Tahun 1959
Pada
taun 1959 dilaksanakan Kongres Koperasi keempat di Surakarta.
8.
Tahun 1961
Pada
tanggal 21-24 April 1961 diselenggarakan Kongres Koperasi Seluruh Indonesia di
Surabaya yang dikenal dengan sebutan Musyawarah Nasional Koperasi (MUNASKOP) I.
MUNASKOP tersebut menetapkan DKI diubah menjadi Kesatuan Organisasi Koperasi
Seluruh Indonesia (KOKSI).
9.
Tahun 1965
Pada
tahun 1965, diselenggarakan MUNASKOP II di Jakarta.
10.
Tahun 1966
Pada
tanggal 12-17 Juli 1966, di Jakarta diselenggarakan Kongres Koperasi ketujuh
yang dikenal dengan sebutan Musyawarah Nasional Gerakan Koperasi Indonesia.
Dalam kongres ini, KOKSI dibekukan dan diganti dengan nama Organisasi Kesatuan
Gerakan Koperasi Indonesia. Selain tiu, kongres ini berhasil pula menetapkan
beberapa peraturan berikut.
a.
Doktrin koperasi adalah Swakarta Bina Raharja, artinya berkerja sendiri membina
kesejahteraan.
b.
Pola pembangunan koperasi meliputi aspek produksi, distribusi, dan pembiayaan.
c.
Badan-badan koperasi mempunyai kewajiban untuk meluaskan dan mengintensifkan
pendidikan koperasi.
d.
Meletakkan dasar pembinaan kerja sama internasional.
12. Tahun 1967
Pada tahun 1967,
dikeluarkan UU Koperasi N0.12 yang dijadikan pedoman pelaksanaan kegiatan
koperasi sampai akhir tahun 1991. Perkembangan koperasi di Indonesia setelah dikeluarkan
UU No.12 Tahun 1967 cukup menggembirakan. Berbagai sarana dan prasarana yang
diperlukan dal;am kegiatan koperasi dibangun. Misalnya, dibangunnya Balai
Latihan Koperasi (Balakop) di setiap ibu kota propinsi dan Pusat Pendidikan
Koperasi di Jakarta.
13. Tahun 1968
Pada
tanggal 11-14 November 1968 diselenggarakan Musyawarah Nasional Gerakan
Koperasi di Jakarta yang menghasilkan bebrapa keputusan berikut.
a.
Mengembalikan kepercayaan masyarakat pada koperasi.
b. Memperbaiki efisiensi usaha koperasi berdasarkan norma-norma ekonomi komersial.
b. Memperbaiki efisiensi usaha koperasi berdasarkan norma-norma ekonomi komersial.
c.
Menghilangkan mental ketergantungan dan membangun mental kemandirian yang
didasari oleh kepercayaan dan kemampuan sendiri.
d. Menggiatkan pemupukan modal melalui sistem simpanan berencana.
d. Menggiatkan pemupukan modal melalui sistem simpanan berencana.
e.
Memperbaiki manajemen koperasi dan meningkatkan kemampuan pengelolaan koperasi.
f.
Menggiatkan pendidikan perkoperasian
g.
Mempererat kerja sama antarkoperasi, baik secara horizontal maupan vertikal.
14. Tahun 1970-an
Pada tahun 1970-an,
bermunculan jenis koperasi baru, seperti Badan Usaha Unit Desa/ Koperasi Unit
Desa (BUUD/KUD). Berdirinya BUUD /KUD dilatarbelakangi oleh konsep usaha BRI
yang memberikan kredit dan bentuk kredit kolektif menjadi kredit perorangan.
Pada tanggal 23 Januari
1970, GERKOPIN dibubarkan dan diganti dengan Dewan Koperasi Indonesia (DKI).
15. Tahun 1983
Pada tanggal 17-19 Januari
1983 diselenggarakan MUNASKOP XI di Jakarta.
16. Tahun 1992
16. Tahun 1992
Pada tanggal 21 Oktober
1992, Presiden RI mensahkan UU Koperasi No. 25 Tahun 1992tentang Perkoperasian.
Undang-undang ini dijadikan sebagai pedoman bagi gerak lengkah kehidupan
koperasi di Indonesia yang mengikuti perkembangan zaman. Penetapan UU No.25
Tahun 1992 ini diharapkan dapat meningkatkan peranan koperasi dalam pembangunan
nasional, baik sekarang maupun masa yang akan dating. Dengan demikian, koperasi
menjadi slah satu alternative dan solusi terbaik bagi perekonomian Indonesia.
BAB
III
PENUTUP
PENUTUP
A. Simpulan
Kedudukkan
koperasi sebagai salah satu sector ekonomi nasional diarahkan pada berbagai
tujuan, baik tujuan khusus maupun tujuan umum. Peranan Koperasi dalam
perekonomian nasional adalah sebagai berikut.
1.
Membantu meningkatkan penghasilan dan kemakmuran anggota khususnya dan
masyarakat umumnya.
2.
Membantu meningkatkan kemampuan usaha, baik perorangan maupun masyarakat
3.
Membantu pemerintah dalam menyediakan lapangan pekerjaan.
4.
Membantu usaha meningkatkan taraf hidup masyarakat.
5. Menyelanggarakan kehidupan ekonomi secara demokratis.
6. Membantu pembangunan dan pengembangan potensi ekonomi anggota khususnya dan masyarakat umumnya.
5. Menyelanggarakan kehidupan ekonomi secara demokratis.
6. Membantu pembangunan dan pengembangan potensi ekonomi anggota khususnya dan masyarakat umumnya.
7.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional.
B.
Saran
Untuk
mewujudkan peranan koperasi dalam perekonomian nasional tentu saja tidak
semudah membalikkan telapak tangan teapi diperlukkan adanya kerja sama
masyarakat bersama. Berikut adalah hal yang perlu diperhatikan.
1.
Koperasi harus lebih meningkatkan kegiatannya agar dapat terwujud
kesejahterahan bersama.
2.
Pemerintah juga harus cepat tanggap dalam membantu kegiatan koperasi agar
peranan koperasi tersebut dapat terwujud.
SUMBER :