Usaha koperasi dapat
dilihat dari jenis usaha yang dilakukan oleh koperasi. Penjenisan
koperasi sebagaimana tercantum dalam
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian
dikenal lima jenis koperasi, yaitu:
1.
Koperasi Produsen
2.
Koperasi Konsumen
3.
Koperasi Simpan Pinjam
4.
Koperasi Pemasaran
5.
Koperasi Jasa
1.
Koperasi Produsen
Koperasi produsen
adalah koperasi yang anggotanya-anggotanya adalah para produsen. Anggota
koperasi ini adalah pemilik (owner) dan pengguna pelayanan (user),dimana
dalam kedudukannya sebagai produsen, anggota koperasi produsen mengolah bahan
baku/input menjadi barang jadi/output, sehingga menghasilkan barang yang dapat
diperjualbelikan, memperoleh sejumlah keuntungan dengan transaksi dan memanfaatkan
kesempatan pasar yang dapat diperjualbelikan, memperoleh sejumlah keuntungan
dengan transaksi dan memanfaatkan kesempatan pasar yang ada.
Koperasi produsen
berperan dalam pengadaan bahan baku, input, atau sarana produksi yang menunjang
ekonomi anggota sehingga anggota merasakan manfaat keberadaan koperasi karena
mampu meningkatkan produktivitas usaha anggota dan pendapatannya. Koperasi ini
menjalankan beberapa fungsi, di antarannya :
a. Pembelian ataupun pengadaan input yang
diperlukan anggota
b. Pemasaran hasil produksi (output) yang
dihasilkan dari usaha anggota
c. Proses produksi bersama atau pemanfaatan
sarana produksi secara bersama
d. Menanggung resiko bersama atau menyediakan
kantor pemasaran bersama
2.
Koperasi Konsumen
Koperasi konsumen
adalah koperasi yang melaksanakan kegiatan bagi anggota dalam rangka penyediaan
barang atau jasa yang dibutuhkan anggota. Koperasi konsumen berperan dalam
mempertinggi daya beli sehingga pendapatan riil anggota meningkat. Pada
koperasi ini, angggota memiliki identitas sebagai pemilik (owner) dan sebagai
pelanggan (customer). Dalam kedudukan anggota sebagai konsumen, kegiatan
mengkonsumsi (termasuk konsumsi oleh produsen) adalah penggunaan mengkonsumsi barang/jasa
yang disediakan oleh pasar. Adapun fungsi pokok koperasi konsumen adalah
menyelenggarakan :
A.
Pembelian
atau pengadaan barang/jasa kebutuhan anggota yang dilakukan secara efisien,
seperti membeli dalam jumlah yang lebih besar.
B.
Inovasi
pengadaan, seperti sumber dana kredit dengan bunga yang lebih rendah, diantaranya
pemanfaatan dana bergulir, pembelian dengan diskon, pembelian dengan kredit.
3.
Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi ini sering
kali juga disejajarkan dengan nama koperasi kredit, koperasi ini menyelenggarakan
layanan tabungan dan sekaligus memberikan kredit bagi anggotanya.
Layanan-layanan ini menempatkan koperasi sebagai pelayan anggota memenuhi
kebutuhan pelayanan keuangan bagi anggota menjadi lebih baik dan lebih maju.
Dalam koperasi ini anggotanya memiliki kedudukan identitas ganda sebagai pemilik
(owner) dan nasabah (customers). Dalam kedudukan sebagai nasabah
anggota melaksanakan kegiatan menabung dan meminjam dalam bentuk kredit
kepada koperasi. Pelayanan koperasi kepada anggota yang menabung dalam
bentuk simpanan wajib,simpanan sukarela dan deposito, merupakan sumber modal
bagi koperasi. Penghimpunan dana dari anggota itu menjadi modal yang
selanjutnya oleh koperasi disalurkan dalam bentuk pinjaman atau kredit kepada
anggota dan calon anggota. Dengan cara pinjam (KSP) dan atau Unit Usaha Simpan
Pinjam (USP) Koperasi. Dengan cara itulah koperasi melaksanakan fungsi
intermediasi dana milik anggota untuk disalurkan dalam bentuk kredit
kepada anggota yang membutuhkan. Penyelenggaraan kegiatan simpan pinjam oleh
koperasi dilaksanakan dalam bentuk/wadah koperasi simpan pinjam.
4.
Koperasi Pemasaran
Koperasi pemasaran seringkali disebut
koperasi penjualan. Identitas anggota sebagai pemilik (owner) dan
penjual (seller) atau pemasar. Koperasi pemasaran mempunyai fungsi
menampung produk barang maupun jasa yang dihasilkan anggota untuk selanjutnya
memasarkannya kepada konsumen. Anggota berkedudukan sebagai pemasok barang atau
jasa kepada koperasinya. Dengan demikian bagi anggota, koperasi merupakan
bagian terdepan dalam pemasaran barang ataupun jasa anggota produsen. Sukses
fungsi pemasaran ini mendukung tingkat kepasatian usaha bagi anggota untuk
tetap dapat berproduksi.
5.
Koperasi Jasa
Adalah koperasi dimana identitas
anggota sebagai pemilik dan nasabah konsumen jasa dan atau produsen jasa.
Dalam
status anggota sebagai konsumen jasa, maka koperasi yang didirikan adalah
koperasi pengadaan jasa. Sedangkan dalam status anggota sebagai produsen jasa,
maka koperasi yang didirikan adalah koperasi produsen jasa atau koperasi
pemasaran jasa. Sebagai koperasi pemasaran, bilamana koperasi melaksanakan
fungsi memasarkan jasa hasil produksi angota. Dalam praktek dikenal pula
penjenisan koperasi atas dasar cakupan pengelolaan bisnis (usaha), yaitu jenis koperasi
Single Purpose (satu usaha) dan Multi Purpose (banyak usaha).
Koperasi dengan satu kegiatan usaha, misalnya Koperasi Simpan Pinjam (KSP),
Koperasi Produsen Susu, Koperasi tahu tempe (Primkopti), Koperasi Bank
Perkreditan Rakyat dan sebagainya. Koperasi dengan lebih dari satu kegiatan
usaha, sering disebut sebagai koperasi serba usaha. Jenis koperasi ini misalnya
Koperasi Pemasaran, dimana koperasi melaksanakan pemasaran produk barang dan
jasa.
Di dalam praktek
koperasi dikenal sebutan penjenisan koperasi, seperti Koperasi Pegawai Negeri
(KPN), Koperasi Unit Desa (KUD), Koperasi Karyawan (Kopkar), Koperasi Mahasiswa
(Kopma), Koperasi Pedagang Pasar, Primer Koperasi Kepolisian (Primkopol),
Primer Koperasi Angkatan Darat (Primkopad), Primer Koperasi Angkatan Udara
(Primkopau), Primer Koperasi Angkatan Laut (Primkopal), dan seterusnya. Pada sisi
lain koperasi itu masih diberi nama seperti KUD Makmur, Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
Sejahtera, Primkopol Melati, Kopma Unpad dan sebagainya. Terdapat pula sebutan
penjenisan Koperasi Jasa Keuangan, Koperasi Jasa Transportasi, Koperasi Taksi,
Koperasi Angkutan, dan berbagai Koperasi lainnya. Demikian pula dalam koperasi
sekundernya dikenal sebutan GKPN, PKPN, PKPRI, Gabungan Koperasi Batik Indonesia
(GKBI), Induk Koperasi Unit Desa, Pusat Koperasi Unit Desa, Puskopad, Puskopau,
Puskud, dan lain-lainnya.
PERMODALAN KOPERASI
A.
PENGERTIAN MODAL DALAM KOPERASI
Setiap perkumpulan
atau organisasi dalam melakukan kegiatan untuk mencapai tujuannya memerlukan
sejumlah dana. Sebagai badan usaha, koperasi memerlukan dana sesuai dengan
lingkup dan jenis usahanya. Dalam rangka mendirikan badan usaha koperasi, yang
ditetapkan oleh pembuat undang-undang sebagai syarat minimum untuk mendirikan
sebuah koperasi adalah jumlah anggota pendiri. Sedangkan besar modal minimum
yang harus disetor sebagai modal awal koperasi oleh para pendirinya tidak
ditentukan. hal ini sesuai dengan karakteristik koperasi yang mengedepankan
jumlah anggota daripada besar modal usaha.
1.
Karakteristik
Koperasi
Koperasi merupakan
sebuah perkumpulan dari orang-orang yang mempunyai tujuan bersama untuk bekerja
sama dalam memperbaiki dan meningkatkan taraf kemampuan mereka di bidang
ekonomi dan perekonomian. Unsur-unsur penting dari kalimat tersebut adalah
adanya orang-orang, yang berumpul dalam sebuah perkumpulan, mempunyai tujuan
yang sama dengan bekerja sama, di dalam bidang kesejahteraan ekonomi. Jadi
sejak awal sebuah koperasi menjalankan usahanya, para pengurus dan anggota
koperasi secara sadar dan wajib memanfaatkan jasa atau produk yang dihasilkan
oleh koperasi mereka sendiri, sebagai cara utama untuk ikut memajukan koperasi
dalam memupuk modal.
2.
Peruntukan Modal
Sedikitnya ada tiga
alasan koperasi membutuhkan modal, anatara lain:
1. untuk membiayai
proses pendirian sebuah koperasi atau disebut biaya pra-organisasi untuk
keperluan: pembuatan akta pendirian atau anggaran dasar, membayar biaya
administrasi pengurusan izin yang diperlukan, sewa tempat bekerja, ongkos
transportasi, dan lain-lain.
2. untuk membeli
barang-barang modal. Barang-barang modal ini dalam perhitungan perusahaan
digolongkan menjadi harta tetap atau barang modal jangka panjang.
3. untuk modal kerja.
Modal kerja biasanya digunakan untuk membiayai operasional koperasi dalam
menjalankan usahanya.
B.
KONSEP MODAL KOPERASI
Pengertian modal
dalam sebuah organisasi perusahaan termasuk badan koperasi adalah sama, yaitu
modal yang digunakan untuk menjalankan usaha. Koperasi merupakan kumpulan dari
orang-orang yang mengumpulkan modal untu modal usaha dan setiap orang mempunyai
hak yang sama.
>>
Modal Dasar
Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi
koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan
anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada. Modal
terdiri dari 2 yaitu :
Modal jangka Panjang : Fasilitas Fisik
Modal jangka Pendek : Kegiatan Operasional
C.
SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI
Ada dua sumber modal
yang dapat dijadiakn modal usaha koperasi yaitu :
1.
Secara Langsung
Dalam mendapatkan
modal secara langsung ini ada tiga cara klasik yang dapat dilakukan oleh para
pengurus koperasi,yaitu :
A. mengaktifkan simpanan
wajib anggota sesuai dengan besar kecil penggunaan volume penggunaan jasa
pelayanan koperasi yang dimanfaatkan oleh anggota tersebut.
B. mengaktifkan
pengumpulan tabungan para anggota
C. mencari pinjaman dari
pihak bank atau non-bank dalam menunjang kelancaran operasional koperasi.
2.
secara tidak langsung
Modal yang didapat
dari cara ini bukan merupakan modal yang langsung digunakan oleh koperasi
tetapi mengambil manfaat dari kemampuan koperasi itu sendiri dalam rangka
menekan biaya,caranya antara lain :
A. Menunda Pembayaran
yang seharusnya dikeluarkan
B. Memupuk dana cadangan
C. Melakukan Kerja
Sama-Usaha
D. Mendirikan
Badan-Badan Bersubsidi
1.
Sumber-Sumber Modal Koperasi (UU NO.12/1967)
1.1. Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah
sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri
atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak
dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan
masih tercatat menjadi anggota koperasi.
1.2. Simpanan Wajib
Konsekwensi dari
simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan
besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak
dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan
mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan
digunakan menjalankan usaha koperasi.
1.3. Simpanan SukaRela
adalah simpanan yang
besarnya tidak di tentukan, tetapi bergantung kepada kemampuan anggota.Simpanan
sukarela dapat di setorkan dan diambil setiap saat.
1.4. Modal sendiri
adalah modal yang
berasal dari dana simpanan pokok,simpanan wajib, dan dana cadangan. Dana
cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang
tidak dibagikan kepada anggota. tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri
yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara
mendadak atau menutup kerugian dalam usaha. Fungsi cadangan: Menjaga
Kemungkinan rugi dan memperkuat kedudukan finansial koperasi terhadap pihak
luar (kreditor).
2.
Sumber-Sumber Modal Koperasi (UU No.25/1992)
1. Modal Sendiri (Equity Capital)
Terdiri dari modal
anggota, baik yang bersumber dari simpanan pokok, simpanan wajib,
simpanan-simpanan lain yang memiliki karakteristik yang sama dengan simpanan
pokok atau simpanan wajib, modal penyertaan, modal sumbangan, dana cadangan,
dan SHU yang belum dibagi.
2. Modal Pinjaman (Debt capital)
a. Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang
diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela
anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang
disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi
meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari
anggota.
b. Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali
dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk
saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama
yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit;
tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
c. Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial
dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam
persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan
komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat
kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
d. Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal
koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat
investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi.
Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur
dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
e. Sumber Keuangan
Lain
Semua sumber
keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat
dijadikan tempat untuk meminjam modal.
DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
Cadangan menurut UU
No. 25/1992, adalah sejumlah uangyang diperoleh dari penyisihan sisa hasil
usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian
koperasi biladiperlukan
Sesuai Anggaran Dasar
yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh
dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan
dariusaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
MANFAAT
DISTRIBUSI CADANGAN
1. Memenuhi kewajiban
tertentu
2. Meningkatkan jumlah
operating capitalkoperasi
3. Sebagai jaminan untuk
kemungkinan–kemungkinan rugi di kemudian hari
4. Perluasan usaha
Sumber :