Bentuk Organisasi Koperasi :
Bentuk
Organisasi Menurut Hanel :
Merupakan bentuk
koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat
didefiniskan dengan pengertian hukum.
*
Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang
terbuka dan berorientasi pada tujuan.
*
Sub sistem koperasi :
individu (pemilik dan konsumen akhir)
Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
Bentuk
Organisasi Menurut Ropke :
Koperasi
merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar
utama dari perusahaan
a.
Identifikasi Ciri Khusus
·
Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama
(kelompok koperasi)
·
Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi
(swadaya kelompok koperasi)
·
Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota
(perusahaan koperasi)
·
Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para
anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
b.
Sub sistem
·
Anggota Koperasi
·
Badan Usaha Koperasi
·
Organisasi Koperasi
Bentuk
Organisasi Di Indonesia :
Merupakan suatu
susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama
dalam organisasi perusahaan tersebut.
1.
Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan
Pengawas
2.
Rapat Anggota,
3.
Wadah anggota untuk mengambil keputusan
4.
Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
·
Penetapan Anggaran Dasar
·
Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha
koperasi)
·
Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
·
Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan
sertapengesahan Laporan Keuangan
·
Pengesahan pertanggung jawaban
·
Pembagian SHU
·
Penggabungan, pendirian dan peleburan
Hirarki
Penanggung Jawab Koperasi :
a)
Rapat Anggota:
·
Wadah anggota untuk mengambil keputusan
·
Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
§
Penetapan Anggaran Dasar
§
Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha
koperasi)
§
Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
§
Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta
pengesahan Laporan Keuangan
§
Pengesahan pertanggung jawaban
§
Pembagian SHU
§
Penggabungan, pendirian dan peleburan
b)
Pengurus :
·
Tugas
·
Mengelola koperasi dan usahanya
·
Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan
belanja koperasi
·
Menyelenggaran Rapat Anggota
·
Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
·
Maintenance daftar anggota dan pengurus
·
Wewenang
·
Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
·
Meningkatkan peran koperasi
c)
Pengawas :
Perangkat
organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan
pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
d)
UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
v
Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan
pengelolaan koperasi
v
Berwenang untuk meneliti catatan yang ada &
mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
e)
Pengelola :
·
Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa &
wewenang oleh pengurus
·
Untuk mengembangkan usaha dengan efisien &
profesional
·
Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
·
Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
Pola Manajemen
1.
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya bejudul“ The Cooperative
Movement and someof its Problems” yang mengatakan bahwa :“Cooperation is an
economic system with social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut
prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang
mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Unsur sosial yang terkandung
dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan
anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat
dalam:
ü
Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one
vote” dan “no voting by proxy”
ü
Kesukarelaan dalam keanggotaan
ü
Menolong diri sendiri (self help)
ü
Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
ü
Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara
pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota
ü
Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan
jasa-jasanya
2.
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu
proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha
para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya
agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
3.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan
bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a). Anggota
b). Pengurus
c). Manajer
d). Karyawan
merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar