NAMA : TRI WAHYUNINGSIH
NPM : 29210342
KELAS : 4EB20
TUGAS 11
Pengertian Perpajakan Internasional - Pajak
internasional adalah hukum pajak nasional yang terdiri atas kaedah, baik
berupa kaedah-kaedah nasioal maupun kaedah yang berasal dari traktat
antarnegara dan dari prinsip yang telah diterima baik oleh Negara-negara di
dunia, untuk mengatur soal-soal perpajakan dan dapat ditunjukkan adanya
unsur-unsur asing, baik mengenai subjek maupun mengenai objeknya.
Setiap Negara memiliki peraturan perundang-undangan perpajakan
nasional sendiri-sendiri atau yang disebut dengan yurisdiksi nasional, yang
masing-masing peraturan perundang-undangan dimaksud memiliki landasan dan
filosofi hukum yang berbeda dengan Negara-negara lainnya.
Dalam rangka melakukan investasi di Negara lain maupun dalam rangka
suatu Negara menerima investasi dari Negara lain pasti akan terjadi beberapa
konflik kepentingan. Sebagai contoh, Indonesia menganut konsep pengakuan
penghasilan, yaitu konsep tambahan kemampuan ekonomis atau juga disebut world
wide income. Artinya peraturan perundang-undangan pajak penghasilan tidak
mempermasalahkan darimana datangnya penghasilan, bagaimana penghasilan tersebut
diterima atau diperoleh, dan dalam bentuk apa penghasilan tersebut.
Semua adalah objek pajak penghasilan yang harus dikenakan Pajak
Penghasilan bagi Wajib Pajak Indonesia, baik Wajib Pajak orang pribadi, badan,
maupun Bentuk Usaha Tetap. Sehingga ada kemungkinan terjadi benturan (konflik)
dalam pengenaan pajak dengan Negara lainyang menganut asas pemajakan berbeda
dengan Indonesia, nisalnya Negara yang menganut asas pemajakan kebangsaan
(kewarganegaraan). Negara yang menganut asas kebangsaan tidak mempermasalahkan
dari mana penghasilan diterima atau diperoleh, seseorang tetap diwajibkan
membayar pajak di Negara di mana dia berkebangsaan.
Untuk mengurangi resiko kemungkinan pengenaan pajak berganda sebagai
akibat timbulnya konflik tersebut, maka ada beberapa metode yang biasa
dilakukan, di antaranya:
a. Metode perjanjian pengenaan pajak berganda internasional, yang
antara lain dapat dilakukan dengan:
· Traktat yang bersifat multilateral, yakni perjanjian yang
dilakukan oleh beberapa Negara dalam suatu perjanjian;
· Traktat yang bersifat bilateral, yakni perjanjian yang menyangkut
dua Negara.
b. Metode unilateral atau sepihak
Cara ini ditempuh oleh Negara secara sepihak melauli yurisdiksi
nasionalnya, yakni dengan cara memasukkan ketentuan-ketentuan yang kemungkinan
dapat menimbulkan pengenaan pajak berganda kedalam yurisdiksi nasionalnya,
misalnya Pasal 24 Undang-Undang Pajak Penghasilan tentang kredit pajak luar
negeri. Tata cara pengkreditan luar negeri terbagi menjadi dua, yaitu:
· Kredit penuh, yakni pembayaran pajak diluar negeri dikreditkan
sebesar jumlah yang dibayarkan di luar negeri; dan
· Kredit terbatas, yakni tata cara pengkreditan pajak yang dibayar
di luar negeri menurut jumlah yang paling rendah antara yang dibayar di luar
negeri dengan jumlah pajak apabila dikenakan menurut tarif di Indonesia,
sebagaimana dianut Pasal 24 Undang-Undang PPh.
c. Metode Pembebasan
Metode ini adalah dengan cara memberikan kebebasan terhadap
penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri. Ada dua cara
pembebasan yang dapat ditempuh, yaitu:
· Memberikan pembebasan sepenuhnya terhadap penghasilan yang
diterima atau diperoleh dari Negara sumber. Artinya penghasilan dari Negara
sumber tidak dimasukkan dalam perhitungan pajak Negara domisili. Metode ini
juga sering disebut dengan pembebasan penuh atau full exemption;
· Cara pembebasan penghitungan pajak yang terutang hanya atas
penghasilan yang diterima atau diperoleh di dalam negeri, tetapi menerapkan
tarif rata-rata atas seluruh penghasilan, baik dari dalam negeri atau dari luar
negeri, atau disebut juga pembebasan dengan progresi atau exemption with
progression.