TRI WAHYUNINGSIH
29210342
4EB20
TULISAN 4
Pemilihan
umum Presiden Indonesia ke-3 digelar pada tanggal 9 Juli 2014.Pemilihan
ini menjadi pemilihan presiden langsung ketiga di
Indonesia, dan memilih seorang presiden untuk masa jabatan lima tahun. Petahana
Susilo Bambang Yudhoyono tidak dapat maju
kembali dalam pemilihan ini karena dicegah oleh undang-undang yang melarang
periode ketiga untuk seorang presiden. Menurut UU Pemilu 2008, hanya partai
yang menguasai lebih dari 20% kursi di Dewan Perwakilan Rakyat atau memenangi 25%
suara populer dapat mengajukan kandidatnya. Undang-undang ini sempat digugat di
Mahkamah Konstitusi, namun pada bulan Januari
2014, Mahkamah memutuskan undang-undang tersebut tetap berlaku. Presiden
terpilih akan dilantik pada 20 Oktober 2014, menggantikan Susilo Bambang
Yudhoyono Pasangan calon terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara
lebih dari 50% dari jumlah suara dengan sedikitnya 20% suara di setiap provinsi
yang tersebar di lebih dari 50% jumlah provinsi di Indonesia.
Dalam hal tidak ada pasangan calon
yang perolehan suaranya memenuhi persyaratan tersebut, 2 pasangan calon yang
memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali dalam pemilihan
umum (putaran kedua). Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang
sama diperoleh oleh 2 pasangan calon, kedua pasangan calon tersebut dipilih
kembali oleh rakyat dalam pemilihan umum. Dalam hal perolehan suara terbanyak
dengan jumlah yang sama diperoleh oleh 3 pasangan calon atau lebih, penentuan
peringkat pertama dan kedua dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan
suara yang lebih luas secara berjenjang. Dalam hal perolehan suara terbanyak
kedua dengan jumlah yang sama diperoleh oleh lebih dari 1 pasangan calon,
penentuannya dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang
lebih luas secara berjenjang.
Pemilihan presiden (pilpres)
Indonesia secara langsung baru dilaksanakan pada Rabu (9/7/2014. Hasil
perhitungan suara memang baru akan disampaikan secara resmi oleh Komisi
Pemilihan Umum (KPU) pada tanggal 22 Juli nanti. Tetapi sejumlah quick count –
hitung cepat pemilu dari berbagai lembaga survey telah banyak beredar. Litbang
Kompas yang sudah mengumpulkan survey hingga mencapai 100% mengumumkan hasilnya
bahwa pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mendapatkan 47,66% suara,
sedangkan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla menang dengan 52,34% suara. Seperti
dikutip dari kompas.com, suara sah tercatat 70,37%, suara tidak sah
0,94%, suara tidak digunakan 28,69%. Senada dengan kompas, RRI juga
menyampaikan hasil serupa. Dari data yang masuk sebanyak 97,15 persen, survey
RRI menyatakan keunggulan pasangan Jokowi-JK atas pasangan Prabowo Hatta dengan
persentase 52,59 persen.
Berbeda dengan kompas dan RRI, LSN
yang mendapatkan total suara masuk sebesar 96,51% menyatakan Prabowo-Hatta
mendulang 50,56% suara, sementara Jokowi-JK mendapat 49,44% suara. Senada
dengan LSN, Puskabtis juga merilis data serupa dengan kemenangan Prabowo-Hatta
yang mendapat 52.05% suara, sedangkan pasangan Jokowi-JK hanya mendapat 47.95%
suara.
Sepakat
dengan LSN dan Puskabtis, data JSI berdasarkan total suara yang masuk sebesar
91.35%, juga melaporkan kemenangan Prabowo-Hatta yang memperoleh 50,16%, Jokowi
49,84%. Hasil quick count ini ditanggapi masing-masing Capres dan Cawapres
dengan klaim kemenangan. Masing-masing capres dan cawapres mengklaim menang
atas yang lain berdasarkan hasil hitung cepat ini.
Perbedaan hasil hitung cepat
beberapa lembaga survey ini memang patut untuk dipertanyakan. Apakah hasil
hitung cepat ini sudah kredibel dan dapat menggambarkan perolehan suara yang
terjadi di masyarakat sebenarnya atau belum. Tetapi hasil akhir tetap akan
ditentukan oleh KPU yang baru akan mengumumkan hasil Pemilu Presiden secara
keseluruhan pada 22 Juli nanti.
id.wikipedia.org/wiki/Pemilihan_umum_Presiden_Indonesia_2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar