Sabtu, 12 Juli 2014

PILPRES 2014



TRI WAHYUNINGSIH
29210342
4EB20
TULISAN 4

            Pemilihan umum Presiden Indonesia ke-3 digelar pada tanggal 9 Juli 2014.Pemilihan ini menjadi pemilihan presiden langsung ketiga di Indonesia, dan memilih seorang presiden untuk masa jabatan lima tahun. Petahana Susilo Bambang Yudhoyono tidak dapat maju kembali dalam pemilihan ini karena dicegah oleh undang-undang yang melarang periode ketiga untuk seorang presiden. Menurut UU Pemilu 2008, hanya partai yang menguasai lebih dari 20% kursi di Dewan Perwakilan Rakyat atau memenangi 25% suara populer dapat mengajukan kandidatnya. Undang-undang ini sempat digugat di Mahkamah Konstitusi, namun pada bulan Januari 2014, Mahkamah memutuskan undang-undang tersebut tetap berlaku. Presiden terpilih akan dilantik pada 20 Oktober 2014, menggantikan Susilo Bambang Yudhoyono Pasangan calon terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50% dari jumlah suara dengan sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 50% jumlah provinsi di Indonesia.
            Dalam hal tidak ada pasangan calon yang perolehan suaranya memenuhi persyaratan tersebut, 2 pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali dalam pemilihan umum (putaran kedua). Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh 2 pasangan calon, kedua pasangan calon tersebut dipilih kembali oleh rakyat dalam pemilihan umum. Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh 3 pasangan calon atau lebih, penentuan peringkat pertama dan kedua dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang. Dalam hal perolehan suara terbanyak kedua dengan jumlah yang sama diperoleh oleh lebih dari 1 pasangan calon, penentuannya dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.
            Pemilihan presiden (pilpres) Indonesia secara langsung baru dilaksanakan pada Rabu (9/7/2014. Hasil perhitungan suara memang baru akan disampaikan secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tanggal 22 Juli nanti. Tetapi sejumlah quick count – hitung cepat pemilu dari berbagai lembaga survey telah banyak beredar. Litbang Kompas yang sudah mengumpulkan survey hingga mencapai 100% mengumumkan hasilnya bahwa pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mendapatkan 47,66% suara, sedangkan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla menang dengan 52,34% suara. Seperti dikutip dari kompas.com, suara sah tercatat 70,37%, suara tidak sah 0,94%, suara tidak digunakan 28,69%. Senada dengan kompas, RRI juga menyampaikan hasil serupa. Dari data yang masuk sebanyak 97,15 persen, survey RRI menyatakan keunggulan pasangan Jokowi-JK atas pasangan Prabowo Hatta dengan persentase 52,59 persen.
            Berbeda dengan kompas dan RRI, LSN yang mendapatkan total suara masuk sebesar 96,51% menyatakan Prabowo-Hatta mendulang 50,56% suara, sementara Jokowi-JK mendapat 49,44% suara. Senada dengan LSN, Puskabtis juga merilis data serupa dengan kemenangan Prabowo-Hatta yang mendapat 52.05% suara, sedangkan pasangan Jokowi-JK hanya mendapat 47.95% suara.
Sepakat dengan LSN dan Puskabtis, data JSI berdasarkan total suara yang masuk sebesar 91.35%, juga melaporkan kemenangan Prabowo-Hatta yang memperoleh 50,16%, Jokowi 49,84%. Hasil quick count ini ditanggapi masing-masing Capres dan Cawapres dengan klaim kemenangan. Masing-masing capres dan cawapres mengklaim menang atas yang lain berdasarkan hasil hitung cepat ini.
            Perbedaan hasil hitung cepat beberapa lembaga survey ini memang patut untuk dipertanyakan. Apakah hasil hitung cepat ini sudah kredibel dan dapat menggambarkan perolehan suara yang terjadi di masyarakat sebenarnya atau belum. Tetapi hasil akhir tetap akan ditentukan oleh KPU yang baru akan mengumumkan hasil Pemilu Presiden secara keseluruhan pada 22 Juli nanti.

id.wikipedia.org/wiki/Pemilihan_umum_Presiden_Indonesia_2014

Tidak ada komentar:

Posting Komentar