Tujuan
Koperasi
Dalam UU
No.25/1992 tentang Perkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa, koperasi bertujuan
memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan pada masyarakat pada
umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD
1945. Fungsi koperasi berdasarkan UU No.25/1992 :
1).
Membangun dan mengmbangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggotanya pada
khususnya dan pada msyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan
ekonomi dan sosialnya.
2). Berperan
aktif dalam upaya mempertinggi kualitas dalam upaya mempertinggi kualitas
kehidupan manusia dan masyarakat.
3). Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4). Bersusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasinaol yang merupakan usaha bersama yang berdasar asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
3). Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4). Bersusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasinaol yang merupakan usaha bersama yang berdasar asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Fungsi
Koperasi
Fungsi
koperasi dalam kehidupan ekonomi dan social adalah :
1. Fungsi sosial yaitu mengatur cara-cara manuia hidup
2. Fungsi eonomi yaitu mengatur manuasi demi kelangsungan hidupnya
3. Fubgsi etika yaitu cara perilaku dan meyakini keprcayaan mereka.
1. Fungsi sosial yaitu mengatur cara-cara manuia hidup
2. Fungsi eonomi yaitu mengatur manuasi demi kelangsungan hidupnya
3. Fubgsi etika yaitu cara perilaku dan meyakini keprcayaan mereka.
Bentuk
kerjasama di Indonesia sujak sejak lama ada, menurut Notoatmojo gotongroyong
asli dimululai sejak tahun 2000 S.M. koperasi, gotong royong dan tolong
menolong sama-sama mengandung unsur kerjasama, tetapi mempunyai unsure dasar
yang berbeda. Gotong royong dan tolong menolong mengandung unsure
“keterpaksaan” yang bermakna disiplin dan solidaritas. Sanksi sosial akan ada
jika ada anggota masyarakat yang tidak pernah ikut dalam gotong royong.
Demikian juga dengan tolong menolong, dimana sifat ketidakrelaan ini lebih kuat
lagi karena tanpa menolong orang lain, seseorang akan rugi sendiri apabila tak ada
yang bersedia menolongnya di saat ia memerlukannya.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar