Selasa, 02 November 2010

BENTUK-BENTUK BADAN USAHA

Jika di tinjau dari segi yuridis,bentuk-bentuk badan usaha terdiri dari beberapa macam yaitu:

1. Perusahaan perorangan
Adalah perusahaan yang didirikan,di miliki,dan di kuasai oleh seorang saja.
Keunggulan :
- Pemilik bebas mengambil keputusan
- Keuntungan menjadi miliknya sendiri
- Kerahasiaan perusahaan lebih terjamin
- Pengorganisasian lebih mudah
- Pajak relatif kecil
- Motivasi untuk memperoleh keuntungan lebih besar
Kelemahan :
- Tanggung jawab pemilik tidak terbatas
- Modal terbatas
- Kemampuan managerial terbatas dan tanggung jawab pada satu pihak
- Keterbatasan sumber keuangan ssseshingga besar atau luas usahanya terbatas
- Kelangsungan usaha tidak terjamin maka hidup perusahaan tergantung dari seorang pemilik

2. FIRMA
Firma di artikan sebagai persekutuan untuk menjalankan usaha antara 2 orang atau lebih dengan memakai nama bersama
Keunggulan :
- Kebutuhan akan modal lebih mudah tercapai
- Pendiriannya relatif mudah
- Kemampuan managemen lebih besar
- Resiko kerugian di tanggung bersama
Kelemahan :
- Tanggung jawab tidak terbatas
- Kerugian yang di akibatkandengan seorang sekutu di tanggung oleh sekutu lainnya
- Adanya kemungkinan perselisihan

3. PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV)
Adalah perseroan antara 2 orang atau lebih untuk menjalankan usaha,dimana salah satu seorang atau lebih sebagai sekutu aktif yaitu orang yang memimpin,mengatur dan menjalankan usaha dengan tanggung jawab penuh.
Sedangkan salah satu seorang atau lebih merupakan sekutu pasif yang tidak menjalankan perusahaan dengan tanggung jawab terbatas.
Pada hakekatnya CV hanya ada 2 sekutu yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif, namun dari 2 sekutu dapat di uraikan :
- Sekutu umum (aktif) itu tanggung jawabnya penuh
- Sekutu terbatas (pasif) itu tanggung jawabnya sebagian
- Sekutu diam itu tidak terlibat dalam pengelolaan tetapi di ketahui umum bahwa ia termasuk anggota CV.
Ciri-ciri dan sifat CV :
- mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
- kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
- sulit untuk membubarkan pt
- pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden

4. PERSEKUTUAN TERBATAS (PT)
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.

ciri dan sifat pt :
- kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
- modal dan ukuran perusahaan besar
- kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
- dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- kepemilikan mudah berpindah tangan
- mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
- kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
- sulit untuk membubarkan pt
- pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden

5. BUMN
adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia.

Jenis-Jenis BUMN :
A. Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.
Ciri-ciri Persero adalah sebagai berikut:
- Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada Presiden
- Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan
- Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
- Modalnya berbentuk saham
- Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
- Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris
- Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah
- Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas
- RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan
- Dipimpin oleh direksi

B. Perusahaan jawatan
perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN.

Ciri-ciri Perusahaan Jawatan antara lain sebagai berikut:
- memberikan pelayanan kepada masyarakat
- merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah
- dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau dirjen departemen yang bersangkutan
- status karyawannya adalan pegawai negeri

C. PERUSAHAAN UMUM
Adalah Sejenis perusahan badan pemerintah yg mengelola sarana umum. Contohnya : Perum pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA.

D. BADAN USAHA MILIK DAERAH
Adalah perusahaan milik daerah yang didirikan dengan peraturan daerah berdasarkan UU no. 5 tahun 1962 dengan modal seluruh atau sebagian.

Ciri-ciri BUMD adalah sebagai berikut:
- Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha
- Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan
- Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan
- Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang
- Melayani kepentingan umum, selain mencari keuntungan
- Sebagai stabillisator perekonomian dalam rangka menyejahterakan rakyat
- Sebagai sumber pemasukan negara
- Seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara
- Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public
- Dapat menghimpun dana dari pihak lain, baik berupa bank maupun nonbank
- Direksi bertanggung jawab penuh atas BUMN, dan mewakili BUMN di pengadilan

Tujuan Pendirian BUMD:
- Memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara
- Mengejar dan mencari keuntungan
- Pemenuhan hajat hidup orang banyak
- Perintis kegiatan-kegiatan usaha
- Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah

6. KOPERASI
Adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum.

Fungsi dan peranan koperasi :
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian
- Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.
Prinsip koperasi

Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
- Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
- Kemandirian.
- Pendidikan perkoprasian.
- kerjasama antar koperasi.

Jenis-jenis koperasi :
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.
- Koperasi Simpan Pinjam
- Koperasi Konsumen
- Koperasi Produsen
- Koperasi Pemasaran
- Koperasi Jasa
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
Koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi.
Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil menengah(UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.
Koperasi Jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.

Sumber tulisan:
http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Usaha_Milik_Negara
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi

- LEMBAGA KEUANGAN
Adalah lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat dan menanamkannya dalam bentuk aset keuangan lain. Misalnya kredi,surat” berharga,giro dan aktiva produk lainnya.
Yang termasuk ke dalam lembaga keuangan adalah bank dan lembaga keuangan bukan bank. (kamus keuangan BI).
- Lembaga keuangan bank
1. Bank pemerintah
2. Bank swasta nasional
3. Bank asing
- Lembaga keuangan non bank
1. Lembaga keuangan kontraktual
2. Lembaga keuangan investasi

- Perbandingan lembaga keuangan bank dan non bank
1. Penghimpunan dana
a. Lembaga keuangan bank
Secara langsung berupa simpanan dana masyarakat (tabungan,giro,deposito)
Secara tidak langsung dari masyarakat (kertas berharga,penyertaan,pinjaman kecil dan lembaga lain)
b. Bukan bank
Hanya secara tidak langsung dari masyarakat terutama melalui kertas berharga dan bisa juga dari penyertaan,pinjaman atau kredit dari lembaga lain.

Sumber : http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/bank-lembaga-keuangan-1

- KERJASAMA
Kerjasama biasanya di lakukan seseorang atau sekelompok orang dalam melakukan sesuatu untuk mencapai kesepakatan bersama.
Kerjasama pada umumnya dengan sebuah kompetisi sehingga banyak orang menilai bahwa kerjasama sebagai bentuk yang ideal untuk pengelolaan urusan perorangan.

- BENTUK-BENTUK PENGGABUNGAN BADAN USAHA

A. Tujuan :
1. Mengurangi atau mencegah persaingan
2. Menghemat biaya produksi dan pemasaran
3. Memperkuat kedudukan perusahaan dalam persaingan bisnis
4. Monopoli pasar
5. Menyehatkan management

B. Jenis penggabungan
1. Horizontal
Adalah penggabungan dari beberapa badan usaha yang bekerja pada tingkat yang sama dalam proses produksi
Contoh : penggabungan perusahaan sepatu,kaus kaki dan semir sepatu
2. Vertikal
Adalah penggabungan dari beberapa badan usaha yang bekerja pada tingkat produksi yang beda
Contoh : penggabungan perusahaan benang,tekstil dan garmen

C. Bentuk-bentuk penggabungan
Ekspansi bisnis sangat di perlukan oleh suatu perusahaan supaya menghasilkan efesiensi yang kompetitif sehingga menghasilkan keuntungan di dalam perusahaan.
1. Merger
Adalah penggabungan dari beberapa badan usaha sejenis dengan tujuan untuk memperkuat kedudukan masing-masing.

2. Akuisisi
Bentuk pengambilalihan suatu badan usaha oleh pihak tertentu(badan usaha besar) karena badan usaha tersebut tidak mampu memilih kebutuhan.
Contoh : PT Timor untuk proyek mobnas

Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya akuisisi :
A. Badan usaha tersebut jatuh pailit (tidak mampu menjalankan usahanya)
B. Management keuangan badan usaha tidak sehat sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada kreditor
C. Adanya kebijakan pemerintah untuk menyelematkan badan usaha tersebut

3. Konsolidasi
Adalah penggabungan dari beberapa badan usaha yang pada mulanya berdiri sendiri,bisa terjadi dengan amalgamasi (badan usaha baru di bentuk dengan membeli badan usaha yang sudah ada)

4. Analiansi srategis
Adalah bentuk kerjasama beberapa badan usaha dalam menangani suatu proyek atau usaha yang sifatnya srategis.
Setiap badan usaha melakukan pekerjaan sesuai dengan bidangnya

5. Production sharing
Adalah bentuk kerjasama yang mengatur pembagian hasil antara anggotanya.

6. Konglomerasi
Adalah badan usaha yang semakin kuat dan terus memperluas usahanya dengan mendirikan berbagai perusahaan (dengan penyebaran usaha dari hulu hingga hilir).

D. Bentuk-bentuk penggabungan badan usaha
1. Spesialisasi badan usaha
A. Spesialisasi
Adalah perusahaan yang mengkhususkan diri dalam memproduksi,menjual atau mengerjakan sutu pekerjaan.
B. Diferensiasi
Adalah pemisahan tahap tertentu dari suatu proses produksi dalam perusahaan itu sendiri.

2. Trust
Penggabungan beberapa badan usaha sejenis atau berlainan dengan menyatukan seluruh asset atau harta kekayaan masing-masing badan usaha.
(trust di pilih karena para pemilik atau pemegang saham berganti-ganti atau saham dapat di pindah tangankan)

Tujuan :
A. Memperkuat kedudukan pasar atau monopoli
B. Memperbesar perolehan laba
C. Memperkecil resiko kerugian
D. Meningkatkan daya saing perusahaan

3. Holding company
Badan usaha besar yang memiliki sebagian besar dari saham-saham beberapa badan usaha lain

4. Kartel
Bentuk perjanjian kerjasama atas dasar sukarela antar 2 badan usaha atau lebih, dimana masing-masing badan usaha tetap berdiri sendiri dan memiliki kebebasan
Bentuk-bentuk kartel :
A. Kartel syarat
B. Kartel daerah
C. Kartel harga
D. Kartel produksi
E. Penjualan atau sindikat ada pusat atau kantor penjualan

5. Joint venture
Bentuk gabungan antara 2 pihak atau lebih untuk mendirikan badan usaha dengan perjanjian tertentu.

6. Sindikat
Sistem kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan proyek khusus di bawah suatu perjanjian.

7. Concern
Penggabungan beberapa perusahaan besar di bawah pimpinan beberapa orang atau bank bermodal besar yang membeli sebagian besar saham di perusahaan tertentu dalam menempatkan perusahaan
perusahaan tersebut di bawah pimpinannya.

8. Kerjasama perorangan/pedagang/makelar untuk membeli suatu barang niaga secara besar-besaran dengan maksud untuk di timbun sampai persediaan barang tersebut habis kemudian baru menjualnya sedikit demi sedikit dengan harga tinggi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar