Jumat, 04 Januari 2013

Akuntan Publik


TRI WAHYUNINGSIH
29210342
3EB20
TULISAN 16
 

Pengertian Akuntan Publik

Akuntan publik adalah akuntan[1] yang telah memperoleh izin dari menteri keuangan untuk memberikan jasa akuntan publik (lihat di bawah) di Indonesia. Ketentuan mengenai akuntan publik di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik. Setiap akuntan publik wajib menjadi anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI)[2], asosiasi profesi yang diakui oleh Pemerintah.

Izin akuntan publik dikeluarkan oleh Menteri Keuangan dan berlaku selama 5 tahun (dapat diperpanjang). Akuntan yang mengajukan permohonan untuk menjadi akuntan publik harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Memiliki Sertifikat Tanda Lulus USAP yang sah yang diterbitkan oleh IAPI atau perguruan tinggi terakreditasi oleh IAPI untuk menyelenggarakan pendidikan profesi akuntan publik.
  2. Apabila tanggal kelulusan USAP telah melewati masa 2 tahun, maka wajib menyerahkan bukti telah mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) paling sedikit 60 Satuan Kredit PPL (SKP) dalam 2 tahun terakhir.
  3. Berpengalaman praktik di bidang audit umum atas laporan keuangan paling sedikit 1000 jam dalam 5 tahun terakhir dan paling sedikit 500 (lima ratus) jam diantaranya memimpin dan/atau mensupervisi perikatan audit umum, yang disahkan oleh Pemimpin/Pemimpin Rekan KAP.
  4. Berdomisili di wilayah Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti lainnya.
  5. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)[3].
  6. Tidak pernah dikenakan sanksi pencabutan izin akuntan publik.
  7. Tidak pernah dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
  8. Menjadi anggota IAPI.
  9. Tidak berada dalam pengampuan.
  10. Membuat Surat Permohonan, melengkapi formulir Permohonan Izin Akuntan Publik, membuat surat pernyataan tidak merangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, dan membuat surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa data persyaratan yang disampaikan adalah benar.
Untuk dapat menjalankan profesinya sebagai akuntan publik di Indonesia, seorang akuntan harus lulus dalam ujian profesi yang dinamakan Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) dan kepada lulusannya berhak memperoleh sebutan "CPA Indonesia" (sebelum tahun 2007 disebut "Bersertifikat Akuntan Publik" atau BAP). Sertifikat akan dikeluarkan oleh IAPI. Sertifikat akuntan publik tersebut merupakan salah satu persyaratan utama untuk mendapatkan izin praktik sebagai akuntan publik dari Kementerian Keuangan[4].


Akuntan publik dalam memberikan jasanya wajib mempunyai kantor akuntan publik (KAP) paling lama 6 bulan sejak izin akuntan publik diterbitkan. Akuntan publik yang tidak mempunyai KAP dalam waktu lebih dari 6 bulan akan dicabut izin akuntan publiknya.


Bidang jasa akuntan publik meliputi:
  1. Jasa atestasi, termasuk di dalamnya adalah audit umum[5] atas laporan keuangan, pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan proforma, review atas laporan keuangan, dan jasa audit serta atestasi lainnya.
  2. Jasa non-atestasi, yang mencakup jasa yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan, dan konsultasi.
Dalam hal pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan, seorang akuntan publik hanya dapat melakukan paling lama untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut.

[1] Akuntan adalah sebutan dan gelar profesional yang diberikan kepada seorang sarjana yang telah menempuh pendidikan di fakultas ekonomi jurusan akuntansi pada suatu universitas atau perguruan tinggi dan telah lulus Pendidikan Profesi Akuntansi (PPAk).
[2] Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI, bahasa Inggris:Indonesian Institute of Certified Public Accountants atau IICPA) adalah organisasi profesi Akuntan Publik di Indonesia. Kantor sekretariatnya terletak di Jln. Kapten Tendean, Jakarta Selatan.
[3] Nomor Pokok Wajib Pajak biasa disingkat dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
[4] Kementerian Keuangan, disingkat Kemenkeu, (dahulu Departemen Keuangan, disingkat Depkeu) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan keuangan. Kementerian Keuangan dipimpin oleh seorang Menteri Keuangan (Menkeu) yang sejak tanggal 20 Mei 2010 dijabat oleh Agus Martowardojo, dan dibantu Anny Ratnawati dan Mahendra Siregar selaku Wakil Menteri Keuangan.
[5] Audit atau pemeriksaan dalam arti luas bermakna evaluasi terhadap suatu organisasi, sistem, proses, atau produk. Audit dilaksanakan oleh pihak yang kompeten, objektif, dan tidak memihak, yang disebut auditor. Tujuannya adalah untuk melakukan verifikasi bahwa subjek dari audit telah diselesaikan atau berjalan sesuai dengan standar, regulasi, dan praktik yang telah disetujui dan diterima.
 
Sumber : http://mbegedut.blogspot.com/2012/04/akuntan-publik-wawasan-n-kode-etik.html
 
Keterangan Artikel :
Note: Bagi sobat atau pengunjung blog KUMPULAN ILMU, apabila menemukan posting, artikel, makalah yang ber-hak cipta, silakan konfirmasi lewat kolom komentar. secepatnya admin akan menggantinya dan kalau masih tidak terselasaikan admin akan menghapusnya
Title: Akuntan Publik :: Wawasan n Kode Etik
Url : http://mbegedut.blogspot.com/2012/04/akuntan-publik-wawasan-n-kode-etik.html
Diulas oleh : Kumpulan Ilmu
Mau copas..? "Akuntan Publik :: Wawasan n Kode Etik" silakan cantumkan link berikut di blog sobat.. terima kasih

Tidak ada komentar:

Posting Komentar