Nama : Tri Wahyuningsih
Npm : 29210342
Kelas : 3EB20
TULISAN
SOFFSKIL 8
Dalam menjalankan
kegiatan perusahaan pada waktu tertentu akan timbul kebutuhan untuk melakukan
ekspansi dengan menambah barang modal yang tujuannya meningkatkan produksi
perusahaan. Terdapat dua opsi yang dapat dipilih perusahaan berkenaan dengan
cara memperoleh barang modal tersebut yaitu dengan membeli baik yang dananya
bisa dari sisa cash perusahaan atau hutang ke bank atau kreditur lain. Cara
lain adalah dengan menyewa barang modal yang dibutuhkan dari perusahaan leasing
(Sewa Guna Usaha).
Berkaitan dengan
kegiatan penyewaan dengan cara leasing maka berikut ini akan disampaikan
ketentuan yang mengatur bagaimana perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
1169/KMK.01/1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing).
Jenis-Jenis Leasing
1. Kegiatan sewa-guna-usaha
dapat dilakukan secara :
sewa-guna-usaha dengan hak opsi (finance
lease);
sewa-guna-usaha tanpa hak opsi (operating
lease).
2. Kegiatan sewa-guna-usaha
digolongkan sebagai sewa-guna-usaha dengan hak opsi apabila memenuhi semua
kriteria berikut :
jumlah pembayaran sewa-guna-usaha selama masa
sewa-guna-usaha pertama ditambah dengan nilai sisa barang modal, harus dapat
menutup harga perolehan barang modal dan keuntungan lessor;
masa sewa-guna-usaha ditetapkan
sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun untuk barang modal Golongan I, 3 (tiga) tahun
untuk barang modal Golongan II dan III, dan 7 (tujuh) tahun untuk Golongan
bangunan;
perjanjian sewa-guna-usaha memuat ketentuan
mengenai opsi bagi lessee.
3. Kegiatan sewa-guna-usaha
digolongkan sebagai sewa-guna-usaha tanpa hak opsi apabila memenuhi semua
kriteria berikut :
jumlah pembayaran sewa-guna-usaha selama masa
sewa-guna-usaha pertama tidak dapat menutupi harga perolehan barang modal yang
disewa-guna-usahakan ditambah keuntungan yang diperhitungkan oleh lessor;
perjanjian sewa-guna-usaha tidak memuat
ketentuan mengenai opsi bagi lessee.
Kewajiban Lessor dan Lesee
Lessor
hanya diperkenankan memberikan pembiayaan barang modal kepada lessee yang telah
memiliki NPWP, mempunyai kegiatan usaha dan atau pekerjaan bebas.
Lessee
dilarang menyewa-guna-usahakan kembali barang modal yang disewa-guna-usaha
kepada pihak lain.
Lessor wajib menempelkan
plakat atau etiket pada barang modal yang disewa-guna-usahakan dengan
mencantumkan nama dan alamat lessor serta pernyataan bahwa barang modal
dimaksud terikat dalam perjanjian sewa-guna-usaha.
Plakat
atau etiket harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga dengan mudah barang
modal tersebut dapat dibedakan dari barang modal lainnya yang pengadaannya
tidak dilakukan secara sewa-guna-usaha.
Selama
masa sewa-guna-usaha, lessee bertanggung jawab untuk memelihara agar plakat
atau etiket sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini tetap melekat pada
barang modal yang disewa-guna-usaha.
Perjanjian Sewa-Guna-Usaha
Setiap
transaksi sewa-guna-usaha wajib diikat dalam suatu perjanjian sewa-guna-usaha
(lease agreement).
Perjanjian
sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagai berikut :
Ø jenis
transaksi sewa-guna-usaha;
Ø nama
dan alamat masing-masing pihak;
Ø nama,
jenis, type dan lokasi penggunaan barang modal;
Ø harga
perolehan, nilai pembiayaan, pembayaran sewa-guna-usaha, angsuran pokok
Ø pembiayaan,
imbalan jasa sewa-guna-usaha, nilai sisa, simpanan jaminan, dan ketentuan asuransi
atas barang modal yang disewa-guna-usahakan;
Ø masa
sewa-guna-usaha;
Ø ketentuan
mengenai pengakhiran transaksi sewa-guna-usaha yang dipercepat, dan penetapan
kerugian yang harus ditanggung lessee dalam hal barang modal yang
disewa-guna-usaha dengan hak opsi hilang, rusak atau tidak berfungsi karena
sebab apapun;
Ø g.opsi
bagi penyewa-guna-usaha dalam hal transaksi sewa-guna-usaha dengan hak opsi;
Ø tanggung
jawab para pihak atas barang modal yang disewa-guna-usaha.
Perlakuan Perpajakan
Sewa-guna-usaha Dengan Hak
Opsi
Perlakuan Pajak
Penghasilan bagi lessor adalah sebagai berikut :
ü penghasilan
lessor yang dikenakan Pajak Penghasilan adalah sebagian dari pembayaran sewa
guna usaha dengan hak opsi yang berupa imbalan jasa sewa guna usaha;
ü lessor
tidak boleh menyusutkan atas barang modal yang disewa-guna-usahakan dengan hak
opsi;
ü dalam
hal masa sewa-guna-usaha lebih pendek dari masa yang ditentukan dalam Pasal 3
Keputusan ini, Direktur Jenderal Pajak melakukan koreksi atas pengakuan
penghasilan pihak lessor;
ü lessor
dapat membentuk cadangan penghapusan piutang ragu-ragu yang dapat dikurangkan
dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya sejumlah 2,5% (dua setengah persen)
dari rata-rata saldo awal dan saldo akhir piutang sewa-guna-usaha dengan hak
opsi.
ü kerugian
yang diderita karena piutang sewa-guna-usaha yang nyata-nyata tidak dapat
ditagih lagi dibebankan pada cadangan penghapusan piutang ragu-ragu yang telah
dibentuk pada awal tahun pajak yang bersangkutan;
ü dalam
hal cadangan penghapusan piutang ragu-ragu tersebut tidak atau tidak sepenuhnya
dibebani untuk menutup kerugian dimaksud maka sisanya dihitung sebagai
penghasilan, sedangkan apabila cadangan tersebut tidak mencukupi maka
kekurangannya dapat dibebankan sebagai biaya yang dikurangkan dari penghasilan
bruto.
Perjanjian sewa-guna-usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
Pasal ini wajib dibuat dalam bahasa Indonesia, dan apabila dipandang perlu
dapat diterjemahkan kedalam bahasa asing.
Pelaksanaan Hak Opsi
· Pada saat berakhirnya masa sewa-guna-usaha dari transaksi
sewa-guna-usaha dengan hak opsi, lessee dapat melaksanakan opsi yang telah
disetujui bersama pada permulaan masa sewa-guna-usaha.
· Opsi untuk membeli dilakukan dengan melunasi pembayaran nilai
sisa barang modal yang disewa-guna-usaha.
· Dalam hal lessee memilih untuk memperpanjang jangka waktu
perjanjian sewa-guna-usaha, maka nilai sisa barang modal yang
disewa-guna-usahakan digunakan sebagai dasar dalam menetapkan piutang
sewa-guna-usaha.
· Dalam hal lessee menggunakan opsi membeli maka dasar penyusutannya
adalah nilai sisa barang modal.
Perlakuan Akuntansi
Akuntansi transaksi sewa-guna-usaha dilaksanakan sesuai dengan
standar akuntansi di bidang sewa-guna-usaha di Indonesia.
Perlakuan Perpajakan Sewa-guna-usaha Dengan Hak Opsi
Perlakuan Pajak Penghasilan bagi lessor adalah sebagai berikut :
ü penghasilan
lessor yang dikenakan Pajak Penghasilan adalah sebagian dari pembayaran sewa
guna usaha dengan hak opsi yang berupa imbalan jasa sewa guna usaha;
ü lessor
tidak boleh menyusutkan atas barang modal yang disewa-guna-usahakan dengan hak
opsi;
ü dalam
hal masa sewa-guna-usaha lebih pendek dari masa yang ditentukan dalam Pasal 3
Keputusan ini, Direktur Jenderal Pajak melakukan koreksi atas pengakuan
penghasilan pihak lessor;
ü lessor
dapat membentuk cadangan penghapusan piutang ragu-ragu yang dapat dikurangkan
dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya sejumlah 2,5% (dua setengah persen)
dari rata-rata saldo awal dan saldo akhir piutang sewa-guna-usaha dengan hak
opsi.
ü kerugian
yang diderita karena piutang sewa-guna-usaha yang nyata-nyata tidak dapat
ditagih lagi dibebankan pada cadangan penghapusan piutang ragu-ragu yang telah
dibentuk pada awal tahun pajak yang bersangkutan;
ü dalam
hal cadangan penghapusan piutang ragu-ragu tersebut tidak atau tidak sepenuhnya
dibebani untuk menutup kerugian dimaksud maka sisanya dihitung sebagai
penghasilan, sedangkan apabila cadangan tersebut tidak mencukupi maka
kekurangannya dapat dibebankan sebagai biaya yang dikurangkan dari penghasilan
bruto.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar