Nama : Tri Wahyuningsih
Npm : 29210342
Kelas : 3EB20
TULISAN
SOFFSKIL 6
Perencanaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dapat dilakukan sebagai
berikut:
- Memaksimalkan PPN masukan yang dapat dikreditkan; perusahaan sebaiknya memperoleh Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP) dari Pengusaha Kena Pajak (PKP), supaya pajak masukannya dapat dikreditkan. Perusahaan perlu mengamati dengan cermat jangan sampai terdapat pajak masukan yang belum dikreditkan lagi.
- Dalam hal penjualan BKP/JKP yang pembayarannya belum diterima, pembuatan faktur pajak bisa ditunda sampai akhir bulan berikutnya setelah penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak.
PPN dikenakan atas:
- Penyerahan BKP/JKP yang dilakukan oleh PKP
- Impor BKP.
- Pemanfaatan BKP tidak berwujud/JKP luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
- Ekspor BKP oleh PKP.
Pajak masukan yang dapat dikreditkan adalah pajak masukan yang
berhubungan langsung dengan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen atas
BKP/JKP dan faktur pajaknya adalah faktur pajak standar atau dokumen yang
disamakan dengan faktur pajak standar.
Pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan apabila:
- Perusahaan sebelum dikukuhkan menjadi PKP.
- Faktur pajak sederhana.
- Faktur pajak cacat.
- Tidak diisi lengkap dan terdapat coretan atau hapusan.
- Pajak masukan atas pembelian mobil sedan, jeep, station wagon, van, dan combi.
- Pajak masukan berkaitan dengan produksi BKP/JKP.
- Pajak masukan yang tidak ada kaitannya secara langsung dengan kegiatan usaha atas BKP.
- Pajak masukan yang dilaporkan pada SPT Masa PPN, yang diketemukan pada saat pemeriksaan/yang ditagih melalui SKP.
Pajak masukan yang belum dikreditkan dengan pajak keluaran pada
masa pajak yang sama, dapat dikreditkan pada masa pajak berikutnya,
selambat-lambatnya pada bulan ketiga setelah berakhirnya tahun buku yang
bersangkutan, sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.
Membangun Sendiri Tidak dalam Kegiatan Usaha
Membangun sendiri untuk tempat tinggal/tempat usaha oleh Orang
Pribadi/Badai dikenakan PPN, apabiia:
o Luas bangunan 400 meter
persegi atau lebih.
o Bangunan permanen.
o Tarif 10% x 40% x biaya
bangunan (tanpa harga tanah).
o Disetor tiap bulan, pada
tanggal 15 bulan berikutnya sejak pembangunan dimulai.
Penyerahan Aset yang menurut Tujuan Semula Tidak untuk
dijual.Penyerahan aset yang tujuan semula tidak diperjualbelikan dikenakan PPN,
sepanjang PPN yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan.
o Pajak keluaran disetor
dengan menggunakan SSP tersendiri, disetor paling lambat tanggal 15 bulan
berikutnya.
o Dapat dibuatkan faktur
pajak tetapi tidak perlu dimasukkan ke Formulir 1195.
o Dalam hal aset tersebut
juga mendapatkan fasilitas penundaan, atas penyerahan asset dimaksud juga
dikenakan PPN.
Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
o Harga Jual
o Nilai Penggantian
o Nilai Impor
o Nilai Ekspor
o Nilai Lain sebagai Dasar
Pengenaan Pajak
27.
Pemakaian sendiri dan cuma-cuma BKP/JKP: 10% x harga jual
dikurangi laba kotor
28.
Penyerahan media rekaman suara/gambar/film cerita: 10% x harga
jual rata-rata
29.
Persediaan BKP pada saat pembubaran perusahaan: Harga pasar yang
wajar
30.
Aset yang menurut tujuan semula tidak untuk dijual: Harga pasar
yang wajar
31.
Penyerahan jasa biro perjalanan wisata dan jasa pengiriman paket:
10% x 10% jumlah tagihan
32.
Penyerahan jasa anjak piutang: 10% x 5% jumlah imbalan (dapat
berupa provisi, ongkos jasa, diskon)
33.
Pedagang eceran: 10% x 20% Jumlah penyerahan barang dan PPN masukan
tidak dapat dikreditkan.
34.
Jasa persewaan ruangan: Sewa ruangan: 10% dari sewa yang ditagih
Ongkos jasa: 10% x 40% ongkos jasa yang ditagih
Tarif PPN :
o Tarif umum adalah 10%.
o Tarif ekspor 0%.
Satu hal yang perlu diingat adalah perencanaan pajak yang telah
dibuat dan dilaksanakan jangan sampai melanggar peraturan perpajakan, hal ini
penting untuk menghindari sanksi perpajakan.
Setelah perencanaan pajak selesai disusun dan diimplementasikan,
masih ada satu tahap lagi yang harus dilakukan, yaitu pengendalian pajak.
Pengendalian pajak perlu dilakukan untuk mengetahui apakah semua perencanaan
pajak telah dilaksanakan sesuai dengan rencana. Pengendalian pajak dapat
dilakukan melalui penelaahan pajak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar