Nama : Tri Wahyuningsih
Npm : 29210342
Kelas : 3EB20
TULISAN
SOFFSKIL 7
Adanya perubahan
lingkungan global yang semakin menyatukan hampir seluruh negara di dunia dalam
komunitas tunggal, yang dijembatani perkembangan teknologi komunikasi dan
informasi yang semakin murah, menuntut adanya transparansi di segala bidang.
Standar akuntansi keuangan yang berkualitas merupakan salah satu prasarana penting
untuk mewujudkan transparasi tersebut. Standar akuntansi keuangan dapat
diibaratkan sebagai sebuah cermin, di mana cermin yang baik akan mampu
menggambarkan kondisi praktis bisnis yang sebenarnya. Oleh karena itu,
pengembangan standar akuntansi keuangan yang baik, sangat relevan dan mutlak
diperlukan pada masa sekarang ini.
Terkait hal tersebut,
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai wadah profesi akuntansi di Indonesia
selalu tanggap terhadap perkembangan yang terjadi, khususnya dalam hal-hal yang
memengaruhi dunia usaha dan profesi akuntan. Hal ini dapat dilihat dari
dinamika kegiatan pengembangan standar akuntansi sejak berdirinya IAI pada
tahun 1957 hingga kini. Setidaknya, terdapat tiga tonggak sejarah dalam
pengembangan standar akuntansi keuangan di Indonesia.
Tonggak sejarah pertama,
menjelang diaktifkannya pasar modal di Indonesia pada tahun 1973. Pada masa itu
merupakan pertama kalinya IAI melakukan kodifikasi prinsip dan standar
akuntansi yang berlaku di Indonesia dalam suatu buku ”Prinsip Akuntansi
Indonesia (PAI).” Kemudian, tonggak sejarah kedua terjadi pada tahun 1984. Pada
masa itu, komite PAI melakukan revisi secara mendasar PAI 1973 dan kemudian
mengkondifikasikannya dalam buku ”Prinsip Akuntansi Indonesia 1984” dengan
tujuan untuk menyesuaikan ketentuan akuntansi dengan perkembangan dunia usaha.
Berikutnya pada tahun 1994, IAI kembali melakukan revisi total
terhadap PAI 1984 dan melakukan kodifikasi dalam buku ”Standar Akuntansi
Keuangan (SAK) per 1 Oktober 1994.” Sejak tahun 1994, IAI juga telah memutuskan
untuk melakukan harmonisasi dengan standar akuntansi internasional dalam
pengembangan standarnya. Dalam perkembangan selanjutnya, terjadi perubahan dari
harmonisasi ke adaptasi, kemudian menjadi adopsi dalam rangka konvergensi dengan
International Financial Reporting Standards (IFRS). Program adopsi penuh dalam
rangka mencapai konvergensi dengan IFRS direncanakan dapat terlaksana dalam
beberapa tahun ke depan.
Dalam perkembangannya, standar akuntansi keuangan terus direvisi
secara berkesinambungan, baik berupa berupa penyempurnaan maupun penambahan
standar baru sejak tahun 1994. Proses revisi telah dilakukan enam kali, yaitu
pada tanggal 1 Oktober 1995, 1 Juni 1996, 1 Juni 1999, 1 April 2002, 1 Oktober
2004, dan 1 September 2007. Buku ”Standar Akuntansi Keuangan per 1 September
2007” ini di dalamnya sudah bertambah dibandingkan revisi sebelumnya yaitu
tambahan KDPPLK Syariah, 6 PSAK baru, dan 5 PSAK revisi. Secara garis besar,
sekarang ini terdapat 2 KDPPLK, 62 PSAK, dan 7 ISAK.
Untuk dapat menghasilkan standar akuntansi keuangan yang baik,
maka badan penyusunnya terus dikembangkan dan disempurnakan sesuai dengan
kebutuhan. Awalnya, cikal bakal badan penyusun standar akuntansi adalah Panitia
Penghimpunan Bahan-bahan dan Struktur dari GAAP dan GAAS yang dibentuk pada
tahun 1973. Pada tahun 1974 dibentuk Komite Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI)
yang bertugas menyusun dan mengembangkan standar akuntansi keuangan. Komite PAI
telah bertugas selama empat periode kepengurusan IAI sejak tahun 1974 hingga
1994 dengan susunan personel yang terus diperbarui. Selanjutnya, pada periode
kepengurusan IAI tahun 1994-1998 nama Komite PAI diubah menjadi Komite Standar
Akuntansi Keuangan (Komite SAK).
Kemudian, pada Kongres VIII IAI tanggal 23-24 September 1998 di
Jakarta, Komite SAK diubah kembali menjadi Dewan Standar Akuntansi Keuangan
(DSAK) dengan diberikan otonomi untuk menyusun dan mengesahkan PSAK dan ISAK.
Selain itu, juga telah dibentuk Komite Akuntansi Syariah (KAS) dan Dewan
Konsultatif Standar Akuntansi Keuangan (DKSAK). Komite Akuntansi Syariah (KAS)
dibentuk tanggal 18 Oktober 2005 untuk menopang kelancaran kegiatan penyusunan
PSAK yang terkait dengan perlakuan akuntansi transaksi syariah yang dilakukan
oleh DSAK. Sedangkan DKSAK yang anggotanya terdiri atas profesi akuntan dan
luar profesi akuntan, yang mewakili para pengguna, merupakan mitra DSAK dalam
merumuskan arah dan pengembangan SAK di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar