Bank Dunia telah menemukan adanya tindakan korupsi sehubungan dengan Proyek Transportasi Daerah untuk Indonesia Timur (Eastern Indonesia Regional Transport Project - EIRTP) serta Proyek Infrastruktur Jalan Strategik (Strategic Roads Infrastructure Project - SRIP) yang sedang berlangsung. Bank Dunia baru saja menyelesaikan penyelidikan atas bukti-bukti yang ditemukan yang menunjukkan bahwa sebuah perusahaan konsultan yang terlibat dalam pelaksanaan EIRTP dan persiapan SRIP memberikan fasilitas dan sarana gratis melampaui US$300.000 untuk pejabat-pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dalam pelaksanaan kontrak-kontrak senilai kurang lebih US$6 juta dalam EIRTP dan persiapan proyek SRIP.
Menteri
Keuangan Sri Mulyani telah meminta Kepala Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Menteri Pekerjaan
Umum untuk mengambil tindakan administratif dan/atau hukum guna menyelidiki
tuduhan tersebut dan untuk menghukum pihak-pihak yang bersalah sesuai dengan
hukum di Indonesia. Kasus tersebut saat ini sedang diselidiki oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi.
Standar
mitigasi yang seperti apakah yang rencananya akan dilaksanakan oleh Pemerintah
dan Bank Dunia dalam kaitannya dengan temuan-temuan dalam kasus ini?
Pemerintah
Indonesia dan Bank Dunia telah menyepakati sejumlah standar yang kuat untuk
mitigasi risiko-risiko korupsi dalam sektor jalan, yang akan dilaksanakan
melalui proyek SRIP yang diajukan. Terdapat empat kerangka kunci yang
berhubungan dengan agenda anti korupsi yang dituju dalam kasus ini:
Pemerintahan
Indonesia akan meningkatkan empat pengaman spesifik melalui suatu kerangka
kerja anti korupsi yang lengkap;
1.
Pemerintahan Indonesia akan memperkuat kemampuan pengawasan dan
pengamanan fidusier di dalam Kementerian Pekerjaan Umum;
2.
Bank Dunia akan bekerja berdampingan dengan, serta mendukung tugas
dari, badan-badan pemerintahan yang relevan, yakni Badan Pemeriksa Keuangan dan
Komisi Pemberantasan Korupsi; dan
3.
Bank Dunia akan bekerja dengan Pemerintahan Indonesia dalam jangka
waktu yang lebih panjang untuk membangun kerangka kerja tata kelola yang kuat
dan berkelanjutan.
4.
Untuk lebih spesifik, sehubungan dengan SRIP, Pemerintah telah
berkomitmen untuk Memperkuat perjanjian
1. pengadaan;
2. Menggunakan Agen Pengadaan yang diakui dalam pemilihan kontrak
konsultan besar yang utama;
3. Menggunakan Penasihat Pengadaan untuk membantu dalam proses
pengadaan pekerjaan sipil;
4. pengunaan e-procurement;
5. Menggunakan
audit teknik dan keuangan yang tepat waktu; dan Menciptakan pengungkapan,
situs, dan penanganan keluhan yang lebih baik, bersamaan dengan kerja sama
bersama pengawas dari lingkungan sipil.
6. Tim
anti korupsi Bank Dunia di kantor Jakarta telah mengembangkan standar anti
korupsi yang lebih baik dalam proyek, lebih dari apa yang biasanya diwajibkan
dalam proyek Indonesia, serta sebagai bagiannya akan meningkatkan supervisi dan
pengawasan Bank, termasuk melalui “indikator peringatan dini” serta audit
ex-post dan pemeriksaan keluhan yang lebih kuat. Bank Dunia akan bekerja sama
dengan BPK dan KPK untuk meningkatkan supervisi atas proyek SRIP. Akan
dilaksanakan tindakan lanjut yang baik atas keluhan dan sangsi yang berkaitan dengan
Departemen Integritas Institusi dari Bank Dunia atau World Bank’s Department of
Institutional Integrity Unit (INT).
Bank
Dunia, berdasarkan temuannya dalam korupsi, telah menyatakan kesalahan
pengadaan dalam kaitannya dengan kontrak SRIP, serta membatalkan porsi pinjaman
EIRTP yang berhubungan dengan kontrak yang terpengaruhi. Bank telah meminta
Pemerintah Indonesia untuk membayar kembali sejumlah kurang lebih US$4,7 juta,
dimana US$1,1 juta di antaranya akan diaplikasikan pada Hibah PHRD – yaitu
jumlah yang telah dicairkan oleh kedua proyek yang kontraknya terkena dampak
tersebut yaitu dalam proyek SRIP dan EIRTP.
INT akan
menentukan apakah terdapat basis dibawah standar yang ditetapkan dalam
peraturan dan prosedur dari Komite Sangsi Bank Dunia, guna mencoba memulai
proses pembatalan terhadap perusahaan konsultan tersebut.
Pemerintah
Indonesia telah meminta KPK dan BPK untuk menilai tindakan apa, yudisial atau
yang lainnya, yang dapat dilaksanakan berdasarkan hukum yang berlaku.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar