Minggu, 01 April 2012

Bank Dunia Menemukan Tindak Korupsi dalam Proyek Jalan dan Sependapat dengan Pemerintah mengenai Rencana Tindakan Lanjutan untuk Meningkatkan Pengadaan dan untuk Penanganan Kesalahan dalam Proyek


Bank Dunia telah menemukan adanya tindakan korupsi sehubungan dengan Proyek Transportasi Daerah untuk Indonesia Timur (Eastern Indonesia Regional Transport Project - EIRTP) serta Proyek Infrastruktur Jalan Strategik (Strategic Roads Infrastructure Project - SRIP) yang sedang berlangsung. Bank Dunia baru saja menyelesaikan penyelidikan atas bukti-bukti yang ditemukan yang menunjukkan bahwa sebuah perusahaan konsultan yang terlibat dalam pelaksanaan EIRTP dan persiapan SRIP memberikan fasilitas dan sarana gratis melampaui US$300.000 untuk pejabat-pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dalam pelaksanaan kontrak-kontrak senilai kurang lebih US$6 juta dalam EIRTP dan persiapan proyek SRIP.
Menteri Keuangan Sri Mulyani telah meminta Kepala Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Menteri Pekerjaan Umum untuk mengambil tindakan administratif dan/atau hukum guna menyelidiki tuduhan tersebut dan untuk menghukum pihak-pihak yang bersalah sesuai dengan hukum di Indonesia. Kasus tersebut saat ini sedang diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Standar mitigasi yang seperti apakah yang rencananya akan dilaksanakan oleh Pemerintah dan Bank Dunia dalam kaitannya dengan temuan-temuan dalam kasus ini?
Pemerintah Indonesia dan Bank Dunia telah menyepakati sejumlah standar yang kuat untuk mitigasi risiko-risiko korupsi dalam sektor jalan, yang akan dilaksanakan melalui proyek SRIP yang diajukan. Terdapat empat kerangka kunci yang berhubungan dengan agenda anti korupsi yang dituju dalam kasus ini:
Pemerintahan Indonesia akan meningkatkan empat pengaman spesifik melalui suatu kerangka kerja anti korupsi yang lengkap;
1.    Pemerintahan Indonesia akan memperkuat kemampuan pengawasan dan pengamanan fidusier di dalam Kementerian Pekerjaan Umum;
2.    Bank Dunia akan bekerja berdampingan dengan, serta mendukung tugas dari, badan-badan pemerintahan yang relevan, yakni Badan Pemeriksa Keuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi; dan
3.    Bank Dunia akan bekerja dengan Pemerintahan Indonesia dalam jangka waktu yang lebih panjang untuk membangun kerangka kerja tata kelola yang kuat dan berkelanjutan.
4.    Untuk lebih spesifik, sehubungan dengan SRIP, Pemerintah telah berkomitmen untuk Memperkuat perjanjian
1. pengadaan;
2. Menggunakan Agen Pengadaan yang diakui dalam pemilihan kontrak konsultan besar yang utama;
3. Menggunakan Penasihat Pengadaan untuk membantu dalam proses pengadaan pekerjaan sipil;
4. pengunaan e-procurement;
    5.   Menggunakan audit teknik dan keuangan yang tepat waktu; dan Menciptakan pengungkapan, situs, dan penanganan keluhan yang lebih baik, bersamaan dengan kerja sama bersama pengawas dari lingkungan sipil.
   6.   Tim anti korupsi Bank Dunia di kantor Jakarta telah mengembangkan standar anti korupsi yang lebih baik dalam proyek, lebih dari apa yang biasanya diwajibkan dalam proyek Indonesia, serta sebagai bagiannya akan meningkatkan supervisi dan pengawasan Bank, termasuk melalui “indikator peringatan dini” serta audit ex-post dan pemeriksaan keluhan yang lebih kuat. Bank Dunia akan bekerja sama dengan BPK dan KPK untuk meningkatkan supervisi atas proyek SRIP. Akan dilaksanakan tindakan lanjut yang baik atas keluhan dan sangsi yang berkaitan dengan Departemen Integritas Institusi dari Bank Dunia atau World Bank’s Department of Institutional Integrity Unit (INT).
Bank Dunia, berdasarkan temuannya dalam korupsi, telah menyatakan kesalahan pengadaan dalam kaitannya dengan kontrak SRIP, serta membatalkan porsi pinjaman EIRTP yang berhubungan dengan kontrak yang terpengaruhi. Bank telah meminta Pemerintah Indonesia untuk membayar kembali sejumlah kurang lebih US$4,7 juta, dimana US$1,1 juta di antaranya akan diaplikasikan pada Hibah PHRD – yaitu jumlah yang telah dicairkan oleh kedua proyek yang kontraknya terkena dampak tersebut yaitu dalam proyek SRIP dan EIRTP.
INT akan menentukan apakah terdapat basis dibawah standar yang ditetapkan dalam peraturan dan prosedur dari Komite Sangsi Bank Dunia, guna mencoba memulai proses pembatalan terhadap perusahaan konsultan tersebut.
Pemerintah Indonesia telah meminta KPK dan BPK untuk menilai tindakan apa, yudisial atau yang lainnya, yang dapat dilaksanakan berdasarkan hukum yang berlaku.

SUMBER :






Tidak ada komentar:

Posting Komentar